Custom Search

30 November 2008

[forum-pajak] tanya biaya fiskal

selamat siang....

saya mau bertanya kepada Bapak/Ibu :

1. Apakah benar orang yang sudah mempunyai NPWP untuk tahun 2009 akan
dibebaskan dari biaya fiskal apabila keluar negri?
2. Kalo saya sebagai Kepala Keluarga dan sudah memiliki NPWP, tetapi
Istri dan Anak saya belum mempunyai NPWP apakah diperlakukan sama
diberikan bebas biaya fiskal?

mohon pencerahannya Bapak/Ibu sekalian.

terima kasih

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri

Sharen,

Ad. 1:
Atas pengalihan saham dari X ke Y terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh Pasal 26 ayat 2 dan tidak terutang PPN.
Benar tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi PT PMA, tapi yang bayar PPh khan X sebagai pemegang saham yang lama.

Ad. 2:
Harus diketahui dulu apakah pembayaran itu untuk dividen, royalti, atau yang lainnya.
Apabila pembayaran tersebut untuk dividen maka hanya terutang PPh pasal 26 sedangkan apabila pembayaran tersebut adalah untuk royalti maka selain terutang PPh pasasl 26, juga akan terutang PPN pemanfaatan aktiva tidak berwujud dari luar pabean.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: sharen viona
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 28, 2008 4:32 PM
Subject: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri


Saya mohon pencerahan dari para senior mengenai pembelian
share saham ya.

1. Situasinya PT saya PMA, dimana komposisi modal 90 %
perusahaan asing PT X di luar negeri ( cina ), 10 % orang
lokal indonesia. Saat ini prsh asing pemilik saham 90%
menjual seluruh sahamnya ke prsh luar negeri lain PT Y
(Sing). Nah uangnya diterima o anak perusahaan PT X
berlokasi di Malaysia. Berarti secara legal dokumen saya
merubah akte notarisnya, tetapi yg saya bingung apakah
penjualan tersebut terutan pajak penghasilan & PPN, kalau
ya jenisnya apa dan tarifnya berapa ? soalnya setahu saya
kalo penjualan itu tdk terutang pajak karena tidak ada
tambahan secara ekonomis ke PT PMA ini.

2. PT saya mengirimkan uang ke pemegang saham terbanyak
(90%), rutin tiap bulan ke luar negeri sebagai pembagian
keuntungan.kalau hal ini bisa disebut deviden ngga ya,
tarif pajaknya apa saja ya ...

Terima kasih

Sharen

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Form 1721A1 tidak mencantumkan NPWP Karyawan: ini boleh dipergunakan untuk lampiran pembetulan SPT Tahunan, jadi tidak ada masalah.
Karyawan yang dalam 1 tahun menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja: ini juga tidak ada masalah, dilaporkan saja dengan memanfaatkan sunset policy dan PPh yang kurang bayar disetor.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: ths_j_s
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, November 29, 2008 8:48 AM
Subject: [forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....


Dear Mbak Eka,

saya cukup ngerti apa yg mbak hadapi. sejak punya NPWP saya selalu
minta 1721A1, walau saya sudah tdk kerja disana lagi. tapi bagaimana
pada kalo form 1721A1 nya tidak dicantumkan NPWP apakah tetap berlaku?
dan bagaimana pelaporan karyawan yg pindah kerja? berarti dlm tahun
itu mendapat penghasilan lbh dari 1 pemberi kerja.
mohon penjelasannya.

terima kasih,

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, cosmas budiyantoro
<cosmas_budiyantoro@...> wrote:
>
> Dear Mbak Eka susilawaty,
>
> Kalau perusahaan lama tidak mau memberikan 1721 A1 atau A2, laporkan
saja ke KPP setempat. Nanti KPP lah yang akan mengambil tindakannya
> Karena itu dapat menimbulkan kecurigaan bahwa atas potongan PPh21
kepada karyawan, kemungkinan tidak disetor dan tidak dilapor ke KPP.
> Mbak Eka tidak perlu kuwatir, dan tetap harus minta ke perusahaan
lama tersebut.
>
> Best Regads,
>
>
> Cosmas Budiyantoro
> Partner Kantor Konsultan Pajak Endang
> Sumarna&Rekan
> http://uct-consultingcom.page.tl.
> Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
>
>
> --- On Wed, 11/26/08, firdas2000 <firdas2000@...> wrote:
> From: firdas2000 <firdas2000@...>
> Subject: [forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, November 26, 2008, 7:46 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Lampiran itu wajib ada, sebagai bukti pajaknya telah
disetor. Kalau
>
> perusahaan lama gak mau kasih kemungkinan mereka blom lapor/bayar SPT
>
> PPh 21. Kalau sudah lapor/bayar pasti mau kasih 1721A1 nya.
>
>
>
> Minta aja dengan alasan spt tadi jangan2 mereka blom bayar. Karena
>
> 1721A1 menjadi acuan pembuatan SPT Orang Pribadi yang terima
>
> penghasilan dari satu(1) atau lebih sumber penghasilan.
>
>
>
> Kira-kira itu jawaban dari saya.
>
>
>
> Firdas
>
> http://firdasg. blog2.plasa. com
>
> http://mainexcel. blogspot. com
>
>
>
> --- In forum-pajak@ yahoogroups. com, eka susilawaty <eka_wa_ty@ ..>
>
> wrote:
>
> >
>
> > Rekan-rekan. ......
>
> >
>
> > Tlg dibantu donk....
>
> > Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau
>
> A2 boleh ga sih?
>
> > Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan
>
> lama tidak mau kasih .
>
> > Gimana donk...
>
> > Please....Help. ...
>
> >
>
> > Tks sebelumnya ya untuk moderator...
>
> >
>
> > Eka
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] (unknown)

Pak,
Saya coba menjawab ya.

Bapak kan belum pkp jadi tidak bisa menagih PPN
Jadi uang yang bapak terima atas sewa adalah

100/110 X 10. Jt = 9.090.909,- ( uang yang terima )
Rp. 9.090.909,- X 10 % = 909.090,90 ( PPh Final )

Total perjanjian Rp. 10.000.000,-

Demikian yang dapat saya berikan, apabila salah mohon maaf dan mohon direvisi dari rekan2 yang lain.

Tks,
----- Original Message -----
From: Jamar Komarudin
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 01, 2008 11:20 AM
Subject: [forum-pajak] (unknown)


Dear Para Pakar Pajak,Sya ada permasalahan perdepsi mengenai pajak sewa....Didalam Perjanjian Sewa Tercantum. "Harga Sewa Sebesar Rp. 10.000.000 belum termasuk PPn dan Sudah Termasuk PPh final" sebagai penyewa sya adalah non PKP. yang mau sya tanyakan sebenarnya saya dapat uang sewa 10 Jt or 900 Rb ?Terima kasih sebelumnya

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------------------------------------------------


Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG.
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.0/1772 - Release Date: 11/6/2008 8:23 PM


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PPh atas Sewa

Dear Para Pakar Pajak,Sya ada permasalahan perdepsi mengenai pajak sewa....Didalam Perjanjian Sewa Tercantum. "Harga Sewa Sebesar Rp. 10.000.000 belum termasuk PPn dan Sudah Termasuk PPh final" sebagai yang menyewakan sya adalah non PKP. yang mau sya tanyakan sebenarnya saya dapat uang sewa 10 Jt or 9 jt Rb ?Terima kasih sebelumnya


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PPh atas Sewa

Dear Para Pakar Pajak,Sya ada permasalahan perdepsi mengenai pajak sewa....Didalam Perjanjian Sewa Tercantum. "Harga Sewa Sebesar Rp. 10.000.000 belum termasuk PPn dan Sudah Termasuk PPh final" sebagai yang menyewakan sya adalah non PKP. yang mau sya tanyakan sebenarnya saya dapat uang sewa 10 Jt or 900 Rb ?Terima kasih sebelumnya


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Pajah atas Sewa

Dear Para Pakar Pajak,Sya ada permasalahan perdepsi mengenai pajak sewa....Didalam Perjanjian Sewa Tercantum. "Harga Sewa Sebesar Rp. 10.000.000 belum termasuk PPn dan Sudah Termasuk PPh  final" sebagai penyewa sya adalah non PKP. yang mau sya tanyakan sebenarnya saya dapat uang sewa 10 Jt or 900 Rb ?Terima kasih sebelumnya



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] (unknown)

Dear Para Pakar Pajak,Sya ada permasalahan perdepsi mengenai pajak sewa....Didalam Perjanjian Sewa Tercantum. "Harga Sewa Sebesar Rp. 10.000.000 belum termasuk PPn dan Sudah Termasuk PPh  final" sebagai penyewa sya adalah non PKP. yang mau sya tanyakan sebenarnya saya dapat uang sewa 10 Jt or 900 Rb ?Terima kasih sebelumnya


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Vacancy Garmen and Bag NIKE in karawang

Dear all,

ada yang punya temen atau keluarga yang minat untuk marketing ga... kalo ada apply ke sini yah... aku tunggu secepatnya


-------------------------------------------------------------------- 


We are a foreign garment and bag company which is located in karawang. Our main buyer is Nike, Walmart, Goodys, American Eagle, Target, ect. Currently, we are looking for an Assistant Marketing Manager with qualifications:

Degree in marketing or relevant disciplines 
At least 2 years relevant working experience
Male are preferred
Excellent negotiation and presentation skill
Experience in handling corporate customer will be an advantage
Good command and written in English 

We offer an attractive remuneration package to the successful candidates











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [taxchat] Equitable party

Not mentioned below is a key issue - that the taxpayer making the payments and taking the mortgage interest deduction must not only own the property (directly or via a nominee) but the taxpayer must also occupy the place as his primary residence, or use it as his 2nd home.
 
One of the issues the court decided was WHO is the true owner of the property?  The person who's name happens to be listed in the land records?  Or does substance over form suggest that an analysis of facts and circumstances can determine who the true equitable owner is regardless of the name used for bare legal title purposes?   The court has confirmed it is proper to consider substance over form.
 
 
As JofA said:
The court rejected both arguments, holding Njenge and Rachel were the equitable owners of the property since, from the date of acquisition, the taxpayers were the only ones who enjoyed the benefit and bore the burden of the home. Furthermore, the court found that the Camrock checking account was in essence the taxpayers' personal account.

This case illustrates that the economic substance rather than the legal form of a home ownership situation can dictate the tax result. In this case, it is important to note that the taxpayers prevailed because the evidence suggested that their son was owner in name only and that the "business," whose name was on the checking account used to make the housing payments, existed in name only.


Colin Cody, CPA

 
----- Original Message -----
Sent: Sunday, November 30, 2008 10:38 AM
Subject: Re: [taxchat] Equitable party

Robert that is the same conclusion we all arrived at last time.  So that's even more confirmation.  I actually used it for a client on the 2006 tax return. 
 
 
----- Original Message -----
Sent: 11/30/2008 10:31 AM
Subject: [taxchat] Equitable party

Several months ago it was asked if a relative could deduct the interest if they were making the mortgage payments. At that time the consensus was that only the mortgage/title holder could make the deduction. I was reading an excerpt this AM in the October Journal of Accountancy that described when another party could take the deduction. As I had taken the stand that a family member could since I had allowed the son, as one of my clients, to take the deduction this article makes me feel happier about my choice. My client like the party in the excerpt was the equitable party as they made the mortgage payments, paid the property tax and took care of the maintenance. In the excerpt the brother and sister-in-law were making the payments while the owner was the qualifier for the mortgage.

--
Robert Lukey EA CPA

Arnie Socol
President
Ways & Means, Inc.
845-562-6070

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [taxchat] Equitable party

Robert that is the same conclusion we all arrived at last time.  So that's even more confirmation.  I actually used it for a client on the 2006 tax return. 
 
 
----- Original Message -----
Sent: 11/30/2008 10:31 AM
Subject: [taxchat] Equitable party

Several months ago it was asked if a relative could deduct the interest if they were making the mortgage payments. At that time the consensus was that only the mortgage/title holder could make the deduction. I was reading an excerpt this AM in the October Journal of Accountancy that described when another party could take the deduction. As I had taken the stand that a family member could since I had allowed the son, as one of my clients, to take the deduction this article makes me feel happier about my choice. My client like the party in the excerpt was the equitable party as they made the mortgage payments, paid the property tax and took care of the maintenance. In the excerpt the brother and sister-in-law were making the payments while the owner was the qualifier for the mortgage.

--
Robert Lukey EA CPA

Arnie Socol
President
Ways & Means, Inc.
845-562-6070
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] Equitable party

Several months ago it was asked if a relative could deduct the interest if they were making the mortgage payments. At that time the consensus was that only the mortgage/title holder could make the deduction. I was reading an excerpt this AM in the October Journal of Accountancy that described when another party could take the deduction. As I had taken the stand that a family member could since I had allowed the son, as one of my clients, to take the deduction this article makes me feel happier about my choice. My client like the party in the excerpt was the equitable party as they made the mortgage payments, paid the property tax and took care of the maintenance. In the excerpt the brother and sister-in-law were making the payments while the owner was the qualifier for the mortgage.

--
Robert Lukey EA CPA __._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: Fw: Re: [forum-pajak] NPWP

Ikut urun rembuk...
Pak Basar, AR bapak sudah benar, yang perlu kita pahami dulu adalah pengertian imbalan jasa dan biaya material..banyak yang berpendapat bahwa seluruh biaya adalah material kecuali margin (service fee) yang dikategorikan sebagai imbalan jasa. Menurut saya ini keliru, biaya material adalah beban-beban yang dikeluarkan untuk pembelian barang berwujud...selain daripada biaya material maka semuanya merupakan imbalan jasa dan digunakan sebagai DPP PPh Pasal 23.

Sekedar pendapat, Hendro

--- On Fri, 11/28/08, Basar Purnomo <basarpurnomo@yahoo.com> wrote:
From: Basar Purnomo <basarpurnomo@yahoo.com>
Subject: Fw: Re: [forum-pajak] NPWP
To: "forum pajak" <forum-pajak@yahoogroups.com>
Date: Friday, November 28, 2008, 9:01 AM



Pak Ridwan yth,

 

Bagaimana tanggapan Bapak kasus saya ini ?

Terima kasih atas tanggapan Bapak

Tanggapan dari millist yang  lain silahkan, justru sangat saya harapkan.

Terima kasih.

 

 

--- On Thu, 11/27/08, Basar Purnomo <basarpurnomo@ yahoo.com> wrote:

From: Basar Purnomo <basarpurnomo@ yahoo.com>

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

To: "Ridwan Candra" <r_candra12140@ yahoo.com>

Date: Thursday, November 27, 2008, 9:29 AM

 

Dengan hormat,

 

Melanjutkan tulisan saya tentang PPH psl 23, dimana Pak Ridwan menyebutkan bahwa PPH 23 itu 4,5% dari Service Fee. = 15% x 30% x Rp.200.000.- - = Rp.9.000,--

Mula2 saya setuju dengan pendapat Bapak, Karena di Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER - 70 / PJ / 2007 di Pasal 1  dan Lampiran II No. III Point 11  kalau pengertian saya sama dengan Bapak.

 

Tetapi setelah saya konsultasikan dengan AR saya di Kantor Pajak berpendapast lain, menurut AR bahwa PPH Psl 23 = 1.5% x 30 % dari Jumlah imbalan Jasa tidak termasuk PPN, jadi PPH 23 = 15% X 30% X Rp.1.200.000, -- = Rp.54.000,--

 

Kalau kita perhatikan disini terdapat perbedaan dalam mengartikan "imbalan Jasa"

Kalau menurut Bapak , dan pendapat millist yang lain dan saya bahwa imbalan Jasa itu Service Fee / Hanfling Fee  besarnya Rp.200.000,- -

Teapi menurut AR saya, bahwa "imbalan Jasa " itu adalah Semua tagihan ditambah Fee (dalam contoh Rp.1.200.000, --)

 

Bagaimana menurut Bapak , Apakah Bapak mempunyai pendapatlain

 

--- On Tue, 11/25/08, Basar Purnomo <basarpurnomo@ yahoo.com> wrote:

From: Basar Purnomo <basarpurnomo@ yahoo.com>

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Tuesday, November 25, 2008, 8:48 AM

Dengan hormat,

 

Saya setuju dengan pendapat anda.

 

Terima kasih atas responnya, tapi saya pengin klarifikasi sbb :

Menurut Bapak bahwa perhitungan PPN didasarkan pada Pasal 1 huruf P UU No. 18 Thn 2000. Tetapi saya tidak menemukan huruf P di Pasal 1 tidak disebutkan  (tidak ada) huruf P, dimana didalam pasal 1 itu yang ada nomor 1 s/d 27 . Mohon klarifikasinya.

 

Apakah huruf P yang Bapak masud adalah nomor 19 ?

--- On Tue, 11/25/08, Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com> wrote:

From: Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com>

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Tuesday, November 25, 2008, 6:51 AM

pak Basar

1. menurut saya nilai Rp.

1.200.000 (C) merupakan nilai penggantian yakni semua biaya yg

diminta atau seharusnya diminta pasal 1 huruf P UU No. 18 thn 2000

adalah DPPnya sehingga ppn itu dihitung dari ( C ) note: di faktur

pajak penggantian tdk dicoret yg dicoret harga jual / uang muka/

termijn.

2. pph 23 4,5% x Rp

200.000=Rp 9.000 dasar hukum PER 70 PJ 2007sgb jasa manajemen di

bukti pot 7b

demikian pendapat sy

pendapat lain dipersilahkan

____________ _________ _________ __

From: Basar Purnomo <basarpurnomo@ ptpmt.com>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Monday, November 24, 2008 3:50:08 PM

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

Dengan hormat,

Tolong dong saya minta bantuan penjelasan dari Bapak.

Saya bekerja di PT A bergerak dibidang Jasa Tanaga Kerja

PT A mempunyai hubungan kerja dengan PT B

Suatu ketika karyawan PT B pergi dinas dengan biaya Rp.1.000.000. --

Oleh PT B biasya ini disuruh ke PT A untuk membayari terlebih dahulu , kemudian biaya ini bisa ditagihkan ke PT B ditambah service fee / handling Charges 20%.

Kemudian oleh PT A dibuatkan invoice dengan perincian sbb :

Biaya Reimbursable (dinas) Rp.1.000.000. -- (a)

Service Fee / Handling Charge 20% Rp. 200.000.-- (b)

Rp.1.200.000, -- (c)

PPN 10% X ???? Rp. ????,-- (d)

Rp.1.200.000. -- + ????

PERTANYAAN :

a, PPN 10% itu dihitung dari mana (dari b atau dari c) ?

b. Pada saat dibayar oleh PT B , Invoice PT A dipotong PPH Psl 23

Pertanyaan :

- PPH Psl 23 itu brp Persen

- dan PPH 23 itu dihitung dari mana (dari b atau c)

c. Mohon penjelasannya dan didukung dengan Undang2 dan Pasal2 Perpajakannya. .

Atas bantuan dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih, saya jug sudah menanyakan hal ini ke Forum Pajak tetapi hingga sekarang belum ada balasannya, Sedangkan saya nunggu tidak bisa lama2 karena saya harus segera membuat tagihan / banyak.

Hormat Saya.

B. Purnomo.

----- Original Message -----

From: bigindo

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Monday, November 24, 2008 8:10 AM

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

Thanks ya pak Chandra, kalau lemburan ikut nggak dihitung PPH21.

Salam,

Lenti

----- Original Message -----

From: Ridwan Candra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Saturday, November 22, 2008 9:16 AM

Subject: Re: [forum-pajak] NPWP

mba lenti

1. cara mperoleh NPWP kolektif lihat PER 16 PJ 2007

tentang pemberian NPWP OP melalui pemberi kerja

caranya dgn membuat daftar normatif dan atau mengisi e-NPWP

daftar nomatif tsb di bagi tiga kelompok

kelompok I : pengurus,komisaris, pemegang saham/pemilik

dan pegawai penghasilanya diatas PTKP blm punya NPWP

kelompok II: pengurus,komisaris, pemegang saham/pemilik

dan pegawai penghasilanya diatas PTKP sdh punya NPWP

kelompok III: pegawai dibawah PTKP

lampirkan pula foto copy KTP utk setiap kelompok

& foto copy NPWP yg sdh punya (kelompok II)

2.tunjangan merupakan pengasilan = objek pajak

sehingga ikut diperhitungkan dlm pph 21

pasal 21 (1a)UU No.17 thn 2000

mohon koreksi & tanggapan lain dipersilahkan

salam

candra

____________ _________ _________ __

From: bigindo <bigindo@centrin. net.id>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Friday, November 21, 2008 2:17:34 PM

Subject: [forum-pajak] NPWP

Mohon bantuan semuanya,

saya ada beberapa pertanyaan :

1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang harus saya isi.

2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut tunjangan.

Trimakasih atas bantuan semuanya.

Salam,

Lenti

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

No virus found in this incoming message.

Checked by AVG - http://www.avg. com

Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.9/1808 - Release Date: 11/23/2008 6:59 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

29 November 2008

[forum-pajak] Re: Prinsip PPN di Indonesia ?

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Salomo Bunan <salomo_bunan@...>
wrote:
saya ingin tanyakan di ilustrasikan ada pkp lakukan transaksi seprti
ini, PT X subkon pembuatan materi iklan ke y corp di singapur lalu
hasil materi dari singapur dikirim kembali ke PT X di indonesia untuk
itu akan kena PPN untuk pemanfaatan JKP dari Luar pabean ke dalam
pabean, di indonesia iklan di tayangkan, PT X menjual iklan ke agensi
lain di luar negeri untuk itu PT X bayar PK lantas dilihat dari sisi
cash flow ini kan rugi karena tidak ada PM untuk materi yang dijual
kembali ke agensi luar negeri jadi PK bisa diapain dalam rangka
perencanaan pajak
> Rekan-rekan sekalian,
> Saya ikut milis forum pajak ini juga dengan keinginan untuk
mendapatkan pencerahan dari rekan-rekan sekalian. Saya juga berterima
kasih atas komentar yang konstruktif dari Sdr. Triyani yang saya
perhatikan sangat aktif dalam forum ini dan saya mengharapkan
komentar juga dari rekan-rekan yang lain. Cuma kalau sudah bosan,
mari kita ganti topik.
> Selanjutnya please see my comment embedded at Triyani's mail.
>
>
> Triyani ** :
> Saya setuju bahwa dalam undang2 PPN di Indonesia menggunakan
pendekatan
> Negatif List. namun pemahaman saya atas negatif list tsb berbeda
dengan yang
> disampaikan pak Salomo. Sampai hari ini pemahaman saya atas negatif
list
> adalah sbb :
>
> >> Semua Barang adalah Barang Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> >> Semua Jasa adalah Jasa Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> Dalam pasal 1 UU PPN mengatakan "Barang Kena Pajak adalah barang
sebagaimana
> dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini,
Jasa Kena
> Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan
pajak
> berdasarkan UU ini " [ Descripsi ini mengalami perluasan jika
dibanding
> definisi BKP/JKP menurut UU PPN sebelum ada perubahan]
>
> Karena saking banyaknya jenis barang dan Jasa yang ada.. (Jenis
barang dan
> jasa juga berkembang setiap saat/mengalami perluasan) maka untuk
membuat UU
> PPN lebih sederhana, maka dalam UU PPN diatur mengenai barang2 apa
saja yang
> tidak termasuk dalam kriteria Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak.
> Hal ini diatur dalam UU PPN Pasal 4A dan selanjutnya lebih detail
diatur
> dalam Peraturan Pemerintah.
>
> Sedangkan definisi mengenai Penyerahan Kena Pajak dan Bukan
Penyerahan kena
> Pajak, dua2nya diatur dengan jelas dalam pasal 1A [maksud saya untuk
> definisi penyerahan tdk menggunakan pendekatan "negatif list).
>
> --saya masih butuh pencerahan lagi untuk point ini--
>
> Salomo ++ :
> Inti dari "negative list" yang saya maksudkan disini adalah yang
menurut UU PPN kita merupakan "exclusion". Jadi bisa atas
barang/jasanya sendiri maupun penyerahannya. Pasal 4A mengatur
barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, sedangkan pasal 1 A(2) juga
mencantumkan penyerahan tidak kena pajak. Dua-duanya masuk dalam
konteks "negative list" yang saya maksud. Memang dalam praktek, kalau
bicara negative list dalam PPN, umumnya hanya menunjuk ke pasal 4A
yaitu menyangkut jenis barang dan jasa yang diexclude. Saya memahami
hal itu.
>
> Triyani ** :
> Jika khusus untuk jasa diatur demikian, menurut saya.. ini tidak
memenuhi
> kriteria PPN yang bersifat Netral. Netral terhadap Perdagangan
> International.
>
> Salomo++ :
> Netralitas PPN pada dasarnya adalah:
> 1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
> 2. Menganut "destination principle".
> Destination principle terkait dengan cross border transactions
berupa flow of goods and services antar negara, dimana PPN dipungut
di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan
(diutilisasi), berbeda dengan Origin Principle dimana PPN dipungut di
tempat asalnya barang atau jasa yang akan di consume.
> Jadi benar bahwa konsep pengenaan PPN atas arus barang dan jasa
seyogianya tidak dibedakan, baik untuk " crossing in"
maupun "crossing out".
>
>
> Triyani ** :
> Kalau demikian, apakah berarti dalam UU PPN kita menganut 2
prinsip? khusus
> utk Barang menganut destination principle, tapi untuk jasa..
Destination
> prinsip juga dianut, tapi disisi lain place of consumtion juga
dianut ?
>
> Salomo ++ :
> Destination principle itu relevansinya adalah dengan kegiatan impor
atau ekspor barang, dimana konsepnya adalah tetap "place of
consumption" (tempat atau negara tujuan dimana barang/jasa
dikonsumsi). Maka itu kalau impor barang kita kenakan PPN, sedangkan
ekspor barang dengan tarif 0% karena yang akan mengenakan PPN adalah
importing country. Dengan demikian tercipta netralitas perdagangan
internasional. Istilah destination principle tidak digunakan untuk
transaksi domestik atas barang/jasa yang di consume/utilize di dalam
negeri (non-ekspor), meskipun sama-sama bermakna "place of
consumption".
> Masalahnya adalah bahwa khusus untuk Jasa, UU PPN kita masih belum
mengatur mengenai penyerahan jasa yang dilakukan di dalam daerah
pabean tetapi dimanfaatkan di luar daerah pabean (lihat pasal 4 UU
PPN), sehingga seolah-olah pengenaan PPN atas penyerahan jasa
tersebut menganut "place of performance of the service",
bukan "destination principle" dimana yang mengenakan PPN adalah
tempat atau negara dimana barang/jasa di consume (place of
consumption)
>
>
> Cheers,
>
> Salomo Bunan
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT
>
>
> ---------------------------------
> Yahoo! Groups Links
>
>
> To visit your group on the web, go to:
> http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
>
> Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
> Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn
more.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

salam hormat para ahli pajak,

saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada harta yang
dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan saya,
1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?
2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
terima kasih banyak atas pencerahannya.

salam,
chandra


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

SURAT EDARAN
SE-05/PJ.53/2003
Ditetapkan tanggal 13 Januari 2003

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :

1.. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

2.. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :

a.. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau

b.. Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

3.. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

2.. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcingadalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

3.. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

4.. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.

5.. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375

Maaf Pak kemarin saya kurang rinci baca peraturannya, saya baca lebih rinci lagi dari peraturan diatas ada 3 Jasa dibidang tenaga kerja ada yang bebas PPN.

Jika Bapak merupakan Jasa Outsourcing berarti menurut peraturan diatas atas semua tagihan Bapak dikenakan PPN. sehingga untuk pemotongan pph pasal 23nya juga atas semua tagihan Bapak.

Pendapat lain silahkan.

Awal

----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.


Contoh kasusnya begini,

Saya bekerja di PT A yang begerak dibidang jasa tenaga kerja.
PT A ada kerja sama dengan PSuatu ketika PT A disuruh oleh PT B untuk membayarkan terlebih dahulu biaya perjalanan dinas karyawan PT B sebesar Rp.1.000.000.-- dan biara dina ini bisa ditagihkan kembali ke PT B dan ditambah Service Fee / Handling Fee 20 %.

Kemudian PT A membuat tagihan dengan perincian sbb :

Reimbursable (Biaya Dinas) Rp.1.000.000,-- (a)
Service Fee / Handling Charges 20 % Rp. 200.000,-- (b)
Rp.1.200.000,-- (c)

Apakah (b) ini yang disebut dengan imbalan jasa ?

--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:

From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 11:15 AM

Dera Pak B. Purnomo
Kalau menurut saya arti Imbalan Jasa itu cukup luas dan dilihat dari sisi pemberi jasa, ketika pemberi jasa memberikan jasanya kepihak lain ia akan menerima macam-macam dari pihak lain itu namanya bisa fee, uang, honor, komisi dll kesemuanya itu dirangkum menjadi imbalan

pendapat lain silahkan.

Awal
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 10:56 AM
Subject: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

Kepada Teman-teman semua,

Mohon penjelasannya ;

Pada PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO. PER - 70 / PJ / 2007 LAMPIRAN II No I , II, III selalu disebutkan " ... % dari Jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN". Apakah yang dimaksud dengan imbalan jasa ?

Terima kasih kepada yang mau menjawab pertanyaan ini.

Hormat saya,

B. Purnomo

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

28 November 2008

[forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Dear Mbak Eka,

saya cukup ngerti apa yg mbak hadapi. sejak punya NPWP saya selalu
minta 1721A1, walau saya sudah tdk kerja disana lagi. tapi bagaimana
pada kalo form 1721A1 nya tidak dicantumkan NPWP apakah tetap berlaku?
dan bagaimana pelaporan karyawan yg pindah kerja? berarti dlm tahun
itu mendapat penghasilan lbh dari 1 pemberi kerja.
mohon penjelasannya.

terima kasih,

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, cosmas budiyantoro
<cosmas_budiyantoro@...> wrote:
>
> Dear Mbak Eka susilawaty,
>
> Kalau perusahaan lama tidak mau memberikan 1721 A1 atau A2, laporkan
saja ke KPP setempat. Nanti KPP lah yang akan mengambil tindakannya
> Karena itu dapat menimbulkan kecurigaan bahwa atas potongan PPh21
kepada karyawan, kemungkinan tidak disetor dan tidak dilapor ke KPP.
> Mbak Eka tidak perlu kuwatir, dan tetap harus minta ke perusahaan
lama tersebut.
>
> Best Regads,
>
>
> Cosmas Budiyantoro
> Partner Kantor Konsultan Pajak Endang
> Sumarna&Rekan
> http://uct-consultingcom.page.tl.
> Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
>
>
> --- On Wed, 11/26/08, firdas2000 <firdas2000@...> wrote:
> From: firdas2000 <firdas2000@...>
> Subject: [forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, November 26, 2008, 7:46 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Lampiran itu wajib ada, sebagai bukti pajaknya telah
disetor. Kalau
>
> perusahaan lama gak mau kasih kemungkinan mereka blom lapor/bayar SPT
>
> PPh 21. Kalau sudah lapor/bayar pasti mau kasih 1721A1 nya.
>
>
>
> Minta aja dengan alasan spt tadi jangan2 mereka blom bayar. Karena
>
> 1721A1 menjadi acuan pembuatan SPT Orang Pribadi yang terima
>
> penghasilan dari satu(1) atau lebih sumber penghasilan.
>
>
>
> Kira-kira itu jawaban dari saya.
>
>
>
> Firdas
>
> http://firdasg. blog2.plasa. com
>
> http://mainexcel. blogspot. com
>
>
>
> --- In forum-pajak@ yahoogroups. com, eka susilawaty <eka_wa_ty@ ..>
>
> wrote:
>
> >
>
> > Rekan-rekan. ......
>
> >
>
> > Tlg dibantu donk....
>
> > Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau
>
> A2 boleh ga sih?
>
> > Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan
>
> lama tidak mau kasih .
>
> > Gimana donk...
>
> > Please....Help. ...
>
> >
>
> > Tks sebelumnya ya untuk moderator...
>
> >  
>
> > Eka
>
> >
>
> >
>
> >
>
> >
>
> > [Non-text portions of this message have been removed]
>
> >
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Keterlambatan juklak PPh jasa konstruksi persulit WP

Sabtu, 29/11/2008 01:18 WIB


Keterlambatan juklak PPh jasa konstruksi persulit WP


JAKARTA: Keterlambatan penerbitan aturan pelaksana PP No.51/2008 tentang
PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat menyulitkan proses
pemindah bukuan wajib pajak (WP).

Konsultan pajak dari APS Consulting Hendra Wijana berpendapat seharusnya
PMK tersebut diterbitkan setelah PP No.51/2008 diterbitkan pada 20 Juli
2008. "Telat banget kalau baru diterbitkan sekarang," katanya kepada
Bisnis, pekan ini.

Menurut dia, keterlambatan penerbitan PMK tersebut sebagai aturan
pelaksanaan PP No. 51/2008 akan menyulitkan WP dalam proses
pemindahbukuan karena proses pemindahbukuan biasanya membutuhkan waktu
yang cukup lama.

"Ada kemungkinan nanti pemilik proyek akan salah memotong pajak karena
ada peralihan dari PPh Pasal 23 ke PPh yang bersifat final," jelasnya.

Menteri Keuangan tertanggal 20 November 2008 baru mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.187/PMK.03/2008 tentang tata cara pemotongan,
penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha
jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar
Abdul Fatah membenarkan soal terbitnya PMK tersebut tetapi dirinya
enggan berkomentar. "Iya itu kan baru saja diterbitkan," katanya saat
ditemui di kantornya.

Dalam PMK itu dijelaskan mengenai aturan peralihan bahwa PPh yang telah
dipotong atau disetor berdasarkan PP No.140/2000 tentang PPh atas
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi
pembayaran PPh yang bersifat final. Ini sesuai dengan PP No.51/2008,
sepanjang memenuhi dua ketentuan.

Pertama, pemotongan dan penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap
penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan kontrak yang
ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008. Kedua, pembayaran kontrak
atau bagian dari kontrak dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan
ditetapkannya PMK ini atau akhir bulan ini.

Sementara itu, apabila terdapat kekurangan pembayaran PPh yang bersifat
final setelah dilakukan pemindahbukuan maka kekurangan pembayaran PPh
wajib disetor oleh penyedia jasa, paling lambat 15 Desember 2008.

Kendati baru diterbitkan pada November ini, PMK tersebut dinyatakan
berlaku sejak 1 Januari 2008. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] MEDIA INDONESIA - INSENTIF PAJAK UNTUK ANTISIPASI KRISIS

Jumat, 28 2008 00:03 WIB

Insentif Pajak untuk Antisipasi Krisis

PAJAK telah menjadi instrumen fiskal yang inheren dalam perekonomian
sebuah negara. Tanpa pajak, negara tidak mendapatkan pemasukan. Tanpa
pajak, negara tidak akan mampu mengongkosi jalannya pemerintahan.
Namun, terkait dengan dampak krisis finansial Amerika Serikat (AS) yang
terus merambah ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia, ia telah
menjadi dilema tersendiri.
Bila pendapatan negara dari pajak tidak didorong secara optimal, akan
ada lubang dalam pemasukan pemerintah. Artinya, peluang terjadinya
defisit dalam neraca pembayaran akan semakin terbuka.
Namun, di sisi lain, mendorong peningkatan pendapatan pajak pada saat
ini dapat menjadi sebuah langkah yang bukan saja tidak realistis,
melainkan juga sangat rendah level sensitivitasnya.
Seluruh pelaku ekonomi yang menjadi sasaran pajak saat ini mulai
merasakan tekanan luar biasa akibat dampak krisis finansial yang sudah
merambah ke sektor riil. Mulai nilai rupiah yang jatuh ke level tidak
terbayangkan dalam beberapa tahun terakhir hingga tekanan likuiditas
keuangan yang semakin menambah beban perekonomian.
Yang telah berkembang menjadi tren dalam tataran global saat ini adalah
pemerintah memberikan pengembalian atau potongan pajak kepada pelaku
ekonomi di negara masing-masing. Pemerintah China, misalnya,
memberlakukan kebijakan pengembalian pajak (tax rebate) kepada
pengekspor. China bertindak cepat dengan memberikan pengembalian
pembayaran pajak kepada 3.486 jenis barang ekspor mulai tahun ini hingga
2010.
Di AS, Presiden terpilih Barack Obama bersiap memenuhi janji kampanye
untuk memberikan potongan pajak kepada 95% pekerja, tetapi menaikkan
pajak kepada sisanya, 5% warga kaya.
Karena itu, langkah pemerintah baru-baru ini untuk memberikan insentif
kepada 10 sektor industri merupakan sebuah kebijakan yang patut
dihargai. Ada sense of crisis dan ada sensitivitas di sana.
Tetapi, senyatanya, pemerintah dapat melangkah lebih jauh dari itu
dengan memberi insentif kepada masyarakat menengah ke bawah. Bukan
sekadar dengan pendekatan sektor per sektor seperti yang sudah
diumumkan. Sebagian konsep pajak Obama dapat diadopsi. Misalnya,
insentif diberikan kepada kaum pekerja, tetapi disinsentif bagi kaum
berpunya tidak perlu diberlakukan karena diganti dengan pengampunan
pajak atau tax amnesty. Dengan pengampunan pajak, pemilik dana parkir di
luar negeri akan terstimulasi untuk membawa pulang dananya.
Artinya, peluang untuk menarik kembali dana yang telah diparkir di luar
negeri pun menjadi terbuka. Ia sekaligus akan merupakan langkah
antisipasi untuk membendung berlangsungnya pelarian modal atau capital
flight.
Untuk mengantisipasi dampak krisis global yang diprediksi tidak akan
berlangsung dalam sesaat itu, pemerintah memang harus bersikap lebih
arif dalam menerapkan instrumen pajak. Tetapi, di sisi lain, itu
semestinya tidak dimanfaatkan wajib pajak sebagai dalih untuk
menghindari atau bahkan melalaikan kewajiban mereka dalam membayar
pajak.
Tatkala krisis mencekam di semua sektor, kebijakan pajak tidak boleh
menjadi sesuatu yang menakutkan. Wajib pajak harus bangga membayar pajak
baik di saat sulit maupun di kala senang. Itulah esensi terdalam dari
kewajiban membayar dan kewajiban menagih pajak. Ini berarti pemerintah
harus fleksibel. Di kala perekonomian sulit, pajak dilonggarkan. Di saat
perekonomian membaik, pajak digalakkan.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] PPh final reksa dana dimulai 2009

Sabtu, 29/11/2008 01:17 WIB


PPh final reksa dana dimulai 2009


oleh :

JAKARTA: Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara final untuk reksa dana sudah
bisa dilaksanakan mulai awal tahun depan.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul
Fatah mengungkapkan RPP tentang PPh final untuk reksadana tersebut kini
dalam tahap finalisasi di Departemen Keuangan.

"Habis dari bu Menteri [Depkeu] nanti akan diserahkan ke Departemen
Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi sebelum dilimpahkan ke
Setneg," katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Dia optimistis dalam waktu satu bulan PP tersebut sudah dapat
diselesaikan sehingga pada awal tahun depan sudah bisa berlaku efektif.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi, karena ini akan efektif mulai tahun
depan dan tidak akan berlaku surut."

Namun, saat ditanya berapa persen tarif PPh final yang akan dikenakan,
Djonifar enggan menyebutkannya. "Ini kan belum selesai, kalau saya
beritahu sekarang terus nanti ada perubahan kan malah jadi masalah,"
kilahnya.

Djonifar menuturkan PPh reksa dana tersebut dikenakan atas setiap
transaksi reksa dana yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Pemerintah sebelumnya mengusulkan tarif PPh final reksa dana 0,05%, yang
diberlakukan ketika investor menjual atau melakukan redemption.

Pengenaan PPh final untuk reksadana merupakan amanat dari UU No.36/2008
tentang PPh. Dalam UU PPh yang baru itu, Pasal 4 Ayat 3 huruf j
Undang-Undang No. 7/1983 tentang PPh yang mengecualikan bunga obligasi
yang diterima oleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak termasuk objek
pajak, dihapus.

Pemerintah juga telah membebaskan para investor obligasi berdenominasi
valuta asing dari kewajiban membayar PPh final atas bunga obligasinya
sesuai dengan ketentuan PP No.6/2002. Langkah ini dilakukan agar
obligasi internasional pemerintah setara dengan obligasi internasional
negara lain.

Pembebasan PPh tersebut dikenal sebagai praktik yang lazim dilakukan di
antara penerbit obligasi internasional. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

@ bu eka susilawaty.
Kalo sudah ada NPWP , punya atau tidak 1721 A1/A2, kita tetap harus lapor.
karena itu jadi suatu kewajiban bila telah ber NPWP. Hanya saja bila
tidak ada 1721 A1/A2 akan mengakibatkan SPT tahunan 1770 / S nya
menjadi kurang bayar dah harus di setorkan lagi, karena tidak ada
lapiran pajak yang telah di potong pihak lain.

Demikianlah menurut saya, mungkin untuk yang lebih expert bisa
manambahkan.

regards.
RD


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, eka susilawaty <eka_wa_ty@...> wrote:
>
> Sebelumnya terima kasih atas tanggapan yang diberikan atas
pertanyaan saya..
>
> Berarti kalo tidak ada 1721 A1/A2 nya kita tidak perlu laporkan ke
Kantor Pajak ya?
> Tks
>  Eka
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Wibowo <arief_wb@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 5:20:40 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
>
>
> Sepertinya tidak mungkin perusahaan tidak mau kasih 1721 A1, ada
kemungkinan perusahaan tersebut tidak setorkan/laporkan PPh kamu
> jadi nama kamu tidak ada di list 1721 nya
>
> --- On Tue, 11/25/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com> wrote:
>
> From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
> Subject: Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 5:23 AM
>
> Eka,
> Tanpa Form 1721 A1/A2 maka kita tidak bisa mengakui penghasilan
adalah dari
> pekerjaan, termasuk mengklaim kredit pajak PPh 21nya.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: eka susilawaty
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:17 PM
> Subject: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
>
> Rekan-rekan. ......
>
> Tlg dibantu donk....
> Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau
A2 boleh
> ga sih?
> Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan
lama tidak
> mau kasih .
> Gimana donk...
> Please....Help. ...
>
> Tks sebelumnya ya untuk moderator...
>
> Eka
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> ============ ========= ========= ========= =====
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan
termasuk
> DISCLAIMER dibawah ini.
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other
expert
> assistance. Although this discussion group is designed to provide
you with
> accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
> published with the understanding that Forum Pajak nor its member are
engaged in
> rendering legal, business, or other professional advice. For more
information,
> please visit www.forumpajak. com or send email to
subscribe@forumpaja k.com to
> subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpaja k.com.
> ============ ========= ========= ========= =====
> Yahoo! Groups Links
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] Correction -- I made a new Forum -- same as TaxChat but in Forum format

LOL !!!
 
Chocolate will be coming soon !  It is finally cooling down out here !!!  :D
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Chuck Warman
Sent: Friday, November 28, 2008 3:11 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Correction -- I made a new Forum -- same as TaxChat but in Forum format

>> The missing category is JoJo's music.

 

…and chocolate.

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Robert Lukey
Sent: Friday, November 28, 2008 9:39 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Correction -- I made a new Forum -- same as TaxChat but in Forum format

 

The missing category is JoJo's music.

On Wed, Nov 26, 2008 at 6:27 PM, JoJo Zawawi <kuchekesha@earthlink.net> wrote:

Ooops, the URLs should be:

 

(Although the SneakyCats will work !)

 

Cheers,

JoJo

 

p.s.  Ignore the web site at the root (www.taxhappens.com) -- it's an old, ugly thing I threw together a long time ago.  I'm going to spruce it up one of these days.

 

..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/

-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of JoJo Zawawi
Sent: Wednesday, November 26, 2008 5:21 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] I made a new Forum -- same as TaxChat but in Forum format

Hey Folks,

 

I was messing around with some Forum software, and I created a tax chat forum, which might be easier or more fun than these Yahoo e-mails.  All the topics will be available for easy access, searching, and so on.  Check it out !!!!!  I actually got the idea from somebody in the TaxProExchange group, who was lamenting the loss of some earlier forum somewhere else.

 

 

Then access the forums here:

 

It has various settings I can use to keep spammers out, if it comes to that, although right now there are no public links to the forum, so only we know about it.

 

I created a few empty forums to start with, and can create any forums that anybody wants, so just ask for whatever you want.

 

Cheers,

JoJo

 

p.s.  Also, HAPPY THANKSGIVING to all !!!


..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/

 




--

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search