Custom Search

30 November 2008

Re: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri

Sharen,

Ad. 1:
Atas pengalihan saham dari X ke Y terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh Pasal 26 ayat 2 dan tidak terutang PPN.
Benar tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi PT PMA, tapi yang bayar PPh khan X sebagai pemegang saham yang lama.

Ad. 2:
Harus diketahui dulu apakah pembayaran itu untuk dividen, royalti, atau yang lainnya.
Apabila pembayaran tersebut untuk dividen maka hanya terutang PPh pasal 26 sedangkan apabila pembayaran tersebut adalah untuk royalti maka selain terutang PPh pasasl 26, juga akan terutang PPN pemanfaatan aktiva tidak berwujud dari luar pabean.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: sharen viona
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 28, 2008 4:32 PM
Subject: [forum-pajak] aspek perpajakn penj.saham PMA o WP Luar negeri


Saya mohon pencerahan dari para senior mengenai pembelian
share saham ya.

1. Situasinya PT saya PMA, dimana komposisi modal 90 %
perusahaan asing PT X di luar negeri ( cina ), 10 % orang
lokal indonesia. Saat ini prsh asing pemilik saham 90%
menjual seluruh sahamnya ke prsh luar negeri lain PT Y
(Sing). Nah uangnya diterima o anak perusahaan PT X
berlokasi di Malaysia. Berarti secara legal dokumen saya
merubah akte notarisnya, tetapi yg saya bingung apakah
penjualan tersebut terutan pajak penghasilan & PPN, kalau
ya jenisnya apa dan tarifnya berapa ? soalnya setahu saya
kalo penjualan itu tdk terutang pajak karena tidak ada
tambahan secara ekonomis ke PT PMA ini.

2. PT saya mengirimkan uang ke pemegang saham terbanyak
(90%), rutin tiap bulan ke luar negeri sebagai pembagian
keuntungan.kalau hal ini bisa disebut deviden ngga ya,
tarif pajaknya apa saja ya ...

Terima kasih

Sharen

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search