Saya mau bantu Ibu nih, moga2 sarannya bermanfaat. Dari sisi penghasilan
mungkin suami Ibu tidak masuk klasifikasi wajib pajak. Namun dalam praktek
pengisian SPT Tahunan, apabila Ibu berkerja sebagai pengusaha maka
penghasilan suami dan istri akan digabung. Nah dari pengabungan tersebut
akan diperoleh nilai PPh yang terutang. Apabila Ibu bekerja sebagai karyawan
maka penghasilan Ibu telah dipotong pemberi kerja sehingga penghasilan Ibu
akan dipisah ( dianggap sebagai penghasilan final ).
Proses pendaftaran NPWP tidak susah koq. Kalau tidak padat dalam aktu 2 jam
seharusnya NPWP sudah jadi.
Demikian kiranya penjelasan saya mog2 dpt membantu. Terima Kasih
YW
Pada 21 Oktober 2008 19:13, raden.ajeng <raden.ajeng@yahoo.com> menulis:
> mAaf, pak.. baru bisa membalas sekarang...
>
> Iya, saya tidak diperbolehkan memiki NPWP pribadi, karena harus
> suami yang memiliki NPWP. Iya, kalau mau bikin sendiri, katanya
> harus bikin perjanjian pemisahan harta. Ini dibikinnya boleh setelah
> nikah atau harus sebelum nikah? Susah gak ngurusnya?
>
> Suami saya nih agak susah diajak mendaftar NPWP dengan alasan gaji
> dia setahun kalau dijumlah tidak masuk ke golongan yang wajib pajak.
> Gitu... (meskipun penghasilan saya setahun wajib kena pajak.
> istilahnya, mohon maaf sebelumnya, pendapatan saya lebih besar dari
> pendapatan dia.
>
> Terimakasih, sudah diberikan penjelasan
>
> ajeng
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, unedo
> sinaga
> <unedoargabenito@...> wrote:
> >
> > maaf bu...yang tidak memperbolehkan siapa ya?
> > pada prinsipnya memang sepanjang tidak ada pemisahan penghasilan
> dan harta (ada perjanjian) npwp istri ikut suami.
> > tapi kalo suami ibu mo buat npwp juga gpp...nanti waktu mo ngisi
> spt tahunan pake yang u/orang pribadi yang berprofesi sbg pengusaha.
> kalo belum jelas, silakan tanya ke kantor pajak terdekat.
> > trims. mungkin ada masukan lain??
> >
> >
> >
> > ----- Original Message ----
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/