Custom Search

21 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] PPH PS 26

Dear Pak Widodo

sedikit infomasi, dalam menetukan besarnya tarif jasa luar negeri yang yang mempunyai perjanjian dengan indonesia ( tax treaty ) kita harus memperhatikan time test dari perkejaan / jasa tesebut,
berdasarkan tax treaty indonesia - singapore di ditulis sebagai berikut;

Time test untuk pekerjaan bebas adalah 90 hari
Time test untuk BUT - kontruksi 90 hari / 12 bulan
instalasi 183 hari
perakitan 183 hari
kegiatan pengawasan kontruksi 6 bulan
kegiatan lainnya 90 hari

apabila pekerjaan yang dilakukan di Indonesia masih dalam time test , maka perpajakannya dikenakan di singapore, berarti kita tidak memotong PPH 26 .
akan teteapi untuk Bunga, Royalti , deviden dan laba tidak dipengaruhi oleh time test.

Selain itu, terhadap penghasilan lain lain yang tidak diatur secara khusus dalam tax treaty indonesia - singapore akan dikenakan pajak dinegara sumber , yaitu di negara tempat penghasilan itu berasal.

regards

asep ay

----- Original Message ----
From: Hari Widodo <widodo_72@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 21, 2008 5:27:12 PM
Subject: [forum-pajak] PPH PS 26


Dear All,
Mohon ikut bergabung,mohon maaf kalau cuma baru bisa bertanya.
saya mau tanya nih perusahaan kami ada invoice dari Singapura untuk 1 orang consultant selama 20 hari dan biayanya USd 30,000.00, kita potong pajak PPH PS 26 berapa persen?
mohon pencerahannya.

Terimakasih
Widodo


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search