saya, semoga bila ada kesalahan saya diberi saran.
Bagi karyawan di perusahaan saya yang ber KTP daerah dapat dibuatkan NPWP di
KPP kantor, tapi di kartu NPWP alamat kary tetap sesuai denga KTP daerah.
Contoh, si A ber-KTP di Sragen, didaftarkan untuk mendapat NPWP di KPP
Kantor (Jakarta Timur), maka kantor akan mengajukan form Permohonan
Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak, disertai fotocopy KTP & Surat
referensi dr kantor yang didalamnya dijelaskan bahwa perusahaan memberikan
referensi Kpd Bp A untuk diterbitkan NPWP dengan alamat sesuai KTP (Sragen).
Saya daftarkan kary tsb di KPP kantor untuk memudahkan apa bila akan melapor
& urusan lain2 dapat diurus di KPP kantor yg dekat. Memang bila diterbitkan
NPWP di KPP daerah bisa saja & untuk pelaporan dapat menggunakan jasa pos,
tapi untuk menghindari kesulitan dikemudian hari saya sarankan kpd kary
untuk mendaftar di KPP Kantor.
-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of herlin adeline
Sent: Tuesday, October 21, 2008 7:19 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] penghapusan fiskal dan NPWP
All,
Apakah pendaftaran untuk mendapatkan NPWP berdasarkan KTP misalnya kalo KTP
daerah harus dibuat di daerah?
--- On Thu, 10/16/08, Yuliwantono Wirawan <yuliwantono@
<mailto:yuliwantono%40gmail.com> gmail.com> wrote:
From: Yuliwantono Wirawan <yuliwantono@ <mailto:yuliwantono%40gmail.com>
gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] penghapusan fiskal dan NPWP
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Date: Thursday, October 16, 2008, 6:08 PM
Dear Bapak Frans,
Betul pak bagi pemilik NPWP yang dapat dibuktikan dengan kartu NPWP yang
dimiliki, maka Fiskal Luar Negeri dapat dibebaskan
Demikian kiranya, mungkin ada rekan2 lain yang mau ikut urun rembuk juga
Thx
Pada 16 Oktober 2008 16:53, Frans Thamura <frans@meruvian. org> menulis:
> hi
>
> mau tanya, itu th 2009, fiskal itu gak ada bagi pemilik NPWP itu
> berlaku apa tidak yah
>
> F
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/