Kasus: A jual rumah seharga 500 juta. Atas penjualan ini A sudah
membayar Pajak Penjualan 5%. Uang hasil penjualan rumah ini kemudian
dibelikan rumah yang lebih kecil seharga 300 juta. Atas pembelian ini
A juga sudah membayar BPHTB yang 5%..
Pertanyaan:
1. Apakah pajak penjualan 5% yang dibayarkan A termasuk pajak final
(Jadi 500 juta masuk ke lampiran III No 4a Formulir 1770)
2. Apakah BPHTB yang 5% perlu dicantumkan di SPT juga, kalau ya, di
mana (apakah bisa jadi kredit pajak?).
Terima kasih banyak sebelumnya
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/