Custom Search

14 Desember 2008

Re: [forum-pajak] WP Luar Negeri

Saya jg ada pertanyaan dari teman yang beberapa tahun lalu bekerja di China. Pada tahun 2006 dia mempunyai NPWP tetapi belum pernah lapor SPT.
 
- Apakah dia termasuk WPDN atau WPLN ?
- Kalau dia termasuk WPDN bagaimana laporan pajaknya ? apakah dia wajib melaporkan SPTnya, sedangkan di sudah bayar pajak di China.
- Kalau tetap wajib lapor SPT, bagaimana perhitungannya, apakah pajak yang dia bayar di China dialporkan semua, sehingga SPTnya jadi nihil ?
- Apakah laporan SPT 2006 nya dikategorikan sunset ?
 
Tolong saran dan inputnya dari teman2 milis


--- On Fri, 12/12/08, Rahyo <rahyod@hotmail.com> wrote:

From: Rahyo <rahyod@hotmail.com>
Subject: [forum-pajak] WP Luar Negeri
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, December 12, 2008, 6:44 PM


Rekan2 milis yang terhormat,

Mohon bantuan penjelasan lebih lanjut tentang WP luar negeri.

1. Kalau di lihat dari subjek pajak, saya termasuk dalam
kategori "subjek pajak Luar Negeri" karena tidak tinggal di Indonesia
tetapi tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia (penghasilan saya
hanyalah gaji yang diterima dari pemberi kerja di luar negeri).
Apakah kategori ini betul? ataukah saya dikategorikan sebagai "subjek
pajak dalam negeri" (karena berstatus WNI) yang menerima penghasilan
dari luar negeri, mohon bantuan penjelasannya.

2. Perihal PTKP apakah ketentuannya mengikuti PTKP yang ditetapkan di
dalam negeri ataukah ada ketetapan PTKP khusus untuk luar negeri.
dasar pemikirannya adalah biaya hidup yang dikeluarkan untuk keluarga
yang tinggal di luar negeri tentunya tidak sama dengan yang tinggal
di dalam negeri. Mohon penjelasannya.

3. Apakah ada formulir permohonan kredit pajak luar negeri ataukah
harus buat sendiri dalam bentuk surat permohonan biasa, kalau ada
contohnya mohon dapat diberikan.

Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search