Custom Search

14 Desember 2008

[forum-pajak] Re: pembelian saham di bej

Nimbrung ikuran tanya lagi nih pak, kalau di form spt 1770 lampiran
III kan ada Tabel penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau
bersifat final tuh, nah apakah keuntungan dari transaksi di bursa bisa
dimasukkan di sini?

terus bagaimana cara pengisiannya, di form itu kan ada tabel dengan 3
kolom.

Jenis penghasilan;Dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto;pph terhutang.

Kalau jenis penghasilan kan sudah jelas ada penjualan saham di bursa
efek, masalahnya kolom dasar pengenaan pajak harus diisi dengan
nominal total nilai transaksi atau cukup keuntungan yang kita dapat
saja, dan kolomg pph terhutang diisi berapa, kan pajaknya sebenarnya
sudah dibayar saat kita transaksi (0,1%), kalau masuk dalam terhutang
apa artinya kita harus bayar juga? atau di isi 0 saja karena sudah
dibayar oleh pihak lain (perusahaan sekuritasnya)

Sama hal nya dengan penghasilan dari bunga tabungan atau deposito di
bank, apa pph terhutangnya juga diisi 0 atau bagaimana, ini juga kan
pajaknya sudah langsung dipotong pihak bank (20%)

terima kasih.
-santo


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, adi jayadianto jaya
<jayadianto_adi@...> wrote:
>
> harus dilaporin dalam spt, sifat pajak untuk saham dibeli di bursa
adalah tiap kali penjualan di kali dengan 0,1% tidak peduli itu gain
atau loss kalau pemilik saham pendiri 0,1 x nilai trnasaksi + 0,5%
dari nilai saham saat ipo.
> ini adalah model PPh final .
>
> --- On Wed, 10/22/08, heryanto kurniawan <heryantok@...> wrote:
>
> From: heryanto kurniawan <heryantok@...>
> Subject: [forum-pajak] pembelian saham di bej
> To: "forum_pajak" <forum-pajak@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, October 22, 2008, 3:14 AM
>
>
>
>
>
>
> mohon pencerahan dari rekan2, apakah pembelian saham di bej harus
dilaporkan dalam spt perorangan? kalo ya, yg dilaporkan adalah harga
beli or harga market pd saat 31 des? kalo ada gain dari penjualan
saham di bej, apakah laba atas penjualan saham tsb terhitung pajak
lagi di spt tahunan?
>
> terima kasih
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search