Custom Search

14 Desember 2008

[forum-pajak] Re: Lagi mengenai Sunset policy

Dear Pak John,

THanks untuk advice-nya.

Saya sudah coba kirim surat tanggapan/sanggahan utk hal ini.

Saya ada pertanyaan lebih lanjut ttg asset seperti yang Anda
singgung, tp sebaiknya saya bikin thread baru saja supaya relevan.

thanks.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Jhon Kho <jhonkhoferi@...> wrote:
>
> Dear Dennis,
>
> Apakah NPWP dalam surat teguran itu sama dengan NPWP yang kamu
daftarkan di januari 2008,
> jika tidak sama kemungkinan kamu mendapatkan NPWP secara jabatan
atau karena program ekstensifikasi
> dirjen pajak.jika sama kemungkinan ada transaksi yang terutang
pajak ditahun 2007 yang menyebabkan kamu
> harus melapor ditahun 2007 seperti penjualan asset, jika tidak ada
baiknya kamu tanya ke AR kamu kenapa
> dapat itu surat teguran.
>
> perlu tidaknya sunset kamu yang tentukan,misalnya apakah daftar
harta yang akan kamu laporkan
> di tahun 2008 bener bener hasil dari gaji satu perusahaan bukan
dari usaha yang lain.jika iya ada baiknya kamu
> buat arus kas untuk pembelian asset tersebut.agar sewaktu waktu
ada pertanyaan kamu bisa jawab.
> juga kumpulkan bukti potong atas penghasilan yang kamu terima
untuk pembelian asset tersebut.
>
> mudah mudahan dapat membantu
>
>
>
> ________________________________
> From: deltasw <deltasw@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, 10 December 2008 12:56:52
> Subject: [forum-pajak] Lagi mengenai Sunset policy
>
>
> Hi All, perkenalkan saya member baru di sini.
>
> Saya ingin konsultasi dg para pakar pajak di sini:
>
> Saya baru mendaftarkan NPWP di januari 08.
>
> jika sumber penghasilan saya hanya dari gaji bekerja di suatu
> perusahaan, apakah saya masih perlu mendaftarkan sunset policy ?
>
> Ada yg advise, jika kita hanya sebagai karyawan tanpa ada
pekerjaan
> samping lainnya, maka tidak perlu ikut sunset, karena selama ini
> sudah dicover oleh perushaan.
>
> Demikian, mohon second opinion-nya.
>
> oya, baru2 ini saya dapat surat teguran yg menyatakn belum
> menyampaiak spt utk th 2007, sedangkan saya baru daftar npwp di
thun
> ini, bukankah spt baru nanti di th 2009 ?
>
> Thanks.
> Denis
>
>
>
>
> Importing contacts has never been easier..Bring your friends
over to Yahoo! Mail today! http://www.trueswitch.com/yahoo-sg
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search