Dari: devry bonte <devryiskandar@yahoo.com>
Topik: Re:pembeli dan penjual rumah harus ada npwp
Kepada: hungwicaksana@yahoo.com
Tanggal: Sabtu, 13 Desember, 2008, 9:25 PM
Pak,
Untuk item 1, jikapun persyaratan diharuskan NPWP, tahun ketika dia menjual rumah maka dilaporkan aja di SPT nya, berhubung penghasilan akibat jual rumah tersebut sudah final, maka tidak ada kurang bayarnya lagi. Hanya perlu lapor NIHIL dengan lampiran surat pernyataan diatas meterai bahwa Ybs tidak memiliki penghasilan tetap dalam tahun tersebut.
*)) Yang jadi masalah, dia ngak ada NPWP , pak
Untuk item 2.
Agak janggal jika orang dibawah PTKP bisa memiliki rumah dengan nilai NJOP diatas 60 juta KECUALI ybs mendapat hibah atau sumbangan setiap bulan untuk biaya hidupnya. Upah buruh aja ditambah lembur sudah diatas PTKP.))
*)) Yang jadi masalah, hibah juga harus ada NPWP,
Untuk item 3.
Keluarga merupakan satu kesatuan dalam pajak, jadi harta istri dan anak yang belum dewasa merupakan harta kepala keluarga (suami), jadi rumah tersebut harus masuk didalam SPT Kepala Keluarga (Bapak)
Jual beli rumah, pph nya final bagi Orang Pribadi, hanya berkewajiban melapor saja, yang mau diincar DJP adalah penghasilan lainnya yang belum bayar pajak.
*)) Bagaimana mau lapor, pak, jika ngak ada NPWP
ini masalah begini : tetangga saya, kakek kakek mau hibahkan rumah ke cucunya, jadi gimana donk?
:)
Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/