--- On Thu, 11/27/08, accty <accty@bussan.co.id> wrote:
From: accty <accty@bussan.co.id>
Subject: RE: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 27, 2008, 1:53 AM
Dear Pak Adi,
Kegiatan Ekspor jasa terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN.
Karena yang memanfaatkan Jasa adalah bukan WP (pihak LN) maka perusahaan
Bapak menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. (karena pasti pihak rekanan
tidak punya NPWP).
Pajak Keluaran yang Bapak pungut tadi harus dilaporkan di SPT PPN pada
kolom Faktur Pajak Sederhana, nanti bisa di offset dgn Pajak Masukan
yang Bapak terima di bulan tsb.
Pajak Keluaran berarti berbicara mengenai pendapatan atau peredaran
usaha, jadi bukan berbicara mengenai biaya.
Lain ceritanya kalo yang Bapak Maksud adalah Pajak Masukan, mungkin bisa
jadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan, tentunya
dengan mengacu pada UU PPN karena tidak semua PPN Masukan bisa
dibiayakan.
Sebagai tambahan, pajak yang tidak dapat dibiayakan adalah PPh (alias
Pajak Penghasilan) , namun pajak2 lainnya bisa dibiayakan (seperti PPN,
PBB, Pajak Reklame dll)
Demikian urun dari saya, bila ada koreksi, dipersilakan.
Salam,
Ronald
____________ _________ _________ __
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com]
On Behalf Of adi jayadianto jaya
Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu berdasarkan
surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4
huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak Keluaran yang kami
bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang penghasilan bruto
dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU
PPh.
mohon bantuannya teman-teman sekalian
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/