Berdasarkan UU PPN 1984 yaitu UU No. 8 tahun 1983 stdtd UU No.18 Th
2000, atas ekspor jasa tidak terutang PPN.
Pasal 4 huruf c berbunyi "penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha", yang berati penyerahan JKP yang
terutang PPN hanyal jika diserahkan di dalam Negeri (dalam daerah
pabean). Penyerahan JKP ke LN (istilah ekspor JKP) tidak diatur
sebagai objek PPN, sehingga tidak terutang PPN.
Oleh karena itu tidak terutang PPN, maka tidak ada pemungutan PPN dan
penyetoran PPN.
Perlu diingat, Pajak Masukan (PM) yang digunakan untuk penyerahan yang
tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu PM Bapak
yang berkaitan dengan Ekspor JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.
Lepas dari kasus ekspor JKP; Sama dengan pendapat rekan-rekan yang
lain, bahwa PK bukanlah biaya, tapi merupakan titipin PPN yang dibayar
oleh Pembeli dan kita sebagai penjual hanya tukang pungut, maka jangan
dianggap sebagai biaya.
Amirul Idris.
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "accty" <accty@...> wrote:
>
> Dear Pak Adi,
>
>
>
> Kegiatan Ekspor jasa terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN.
>
> Karena yang memanfaatkan Jasa adalah bukan WP (pihak LN) maka perusahaan
> Bapak menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. (karena pasti pihak rekanan
> tidak punya NPWP).
>
> Pajak Keluaran yang Bapak pungut tadi harus dilaporkan di SPT PPN pada
> kolom Faktur Pajak Sederhana, nanti bisa di offset dgn Pajak Masukan
> yang Bapak terima di bulan tsb.
>
>
>
> Pajak Keluaran berarti berbicara mengenai pendapatan atau peredaran
> usaha, jadi bukan berbicara mengenai biaya.
>
> Lain ceritanya kalo yang Bapak Maksud adalah Pajak Masukan, mungkin bisa
> jadi biaya sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan, tentunya
> dengan mengacu pada UU PPN karena tidak semua PPN Masukan bisa
> dibiayakan.
>
> Sebagai tambahan, pajak yang tidak dapat dibiayakan adalah PPh (alias
> Pajak Penghasilan), namun pajak2 lainnya bisa dibiayakan (seperti PPN,
> PBB, Pajak Reklame dll)
>
>
>
> Demikian urun dari saya, bila ada koreksi, dipersilakan.
>
>
>
> Salam,
>
> Ronald
>
>
>
> ________________________________
>
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
> On Behalf Of adi jayadianto jaya
> Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
>
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu berdasarkan
> surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4
> huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak Keluaran yang kami
> bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang penghasilan bruto
> dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU
> PPh.
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/