Ada pertanyaan titipan :
Ada perusahaan trading ( Pt "X") yang memperdagangkan batubara ketika
membeli dari perusahaan pertambangan batubara pt x tidak dikenakan PPN
karena menurut peraturannya perusahaan batubara tersebut tidak
mengeluarkan PPN atas produk batubara kecuali yang diproses menjadi
produk lainnya ex briket batubara .
pertanyaannya: Apakah PT X wajib mengenakan PPN atas penjualan
Batubara kepada perusahaan lainnya ? ataukan PT X mengikuti peraturan
bebas PPN atas penjualan produk batubara tersebut.
Terima kasih atas bantuannya.
Rivai
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/