DPR Rancang Aturan Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak Cemberut
<http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/4389/DPR_Rancang_Aturan
_Pengampunan_Pajak__Ditjen_Pajak_Cemberut##>
JAKARTA. Ada kabar baik bagi orang atau pengusaha yang suka mengemplang
pajak. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok rumusan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Adanya rencana ini diungkapkan Rama Pratama, anggota DPR dari Komisi XI
yang membidangi soal anggaran. Rama mengatakan, sejumlah anggota
parlemen dari berbagai fraksi di DPR tengah menggarap rumusan RUU
Pengampunan Pajak ini. "Rumusan (RUU) itu kami buat sambil menerima dan
melihat kondisi yang ada," ungkap Rama, Rabu (26/11).
Menurut Rama, kebijakan pengampunan pajak ini sangat mungkin
diberlakukan dengan adanya aturan perpajakan yang berlaku sekarang.
Alasannya, UU Perpajakan itu sudah menerapkan sanksi lebih tegas kepada
wajib pajak (WP) maupun petugas pajak daripada undang-undang sebelumnya.
Dalam pembahasan RUU itu, Rama memastikan DPR akan memperhatikan asas
keadilan. Dia menjelaskan isi RUU tersebut bakal memperhatikan ketaatan
wajib pajak dan kepentingan negara. "Jadi, nanti tax amnesty hanya satu
kali," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan juga mengakui DPR kini lagi
membahas RUU Pengampunan Pajak tersebut. Dia beralasan aturan ini bakal
mendongkrak penerimaan pajak lantaran masyarakat terdorong untuk lebih
patuh dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini. Cuma, Walman
masih ogah menjelaskan isi draf aturan pengampunan pajak itu. "Masih
pembahasan internal DPR saja," dalihnya.
Yang pasti, DPR sudah membicarakan rencana ini dengan Direktur Jenderal
Pajak Darmin Nasution. Pembicaraan itu berlangsung seusai rapat kerja
mengenai RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM), Rabu (26/11) kemarin.
Darmin sendiri malas menanggapi rencana para wakil rakyat ini. "Sekarang
saya tidak ada komentar dulu. Karena masih Sunset Policy," ucap Darmin,?
singkat.
Mungkin saja usulan DPR membuat kaget Darmin. Pasalnya, usulan tersebut
terlontar ketika Direktorat Jenderal Pajak tengah getol menggenjot
penerimaan pajak lewat Sunset Policy. Sunset Policy adalah kebijakan
pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya di tahun ini dalam
bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Darmin sebetulnya pernah meminta agar pembahasan mengenai tax amnesty
sebaiknya dilakukan di awal pemerintah yang baru. Pasalnya, pembahasan
tax amnesty tergolong sensitif dan bakal mempengaruhi penerimaan pajak.
Kolega Darmin, Sekretaris Ditjen Pajak IGD Mayun Winangun, dalam sebuah
seminar perpajakan mengatakan, penerapan tax amnesty butuh persiapan
yang matang. Nah, sebagai langkah awal, pemerintah menerapkan kebijakan
Sunset Policy terlebih dahulu. "Tax amnesty banyak yang perlu diatur
karena menyangkut pidana juga," katanya.
Pengusaha senang
Kabar yang berembus dari Senayan tentu saja membuat pengusaha senang.
Pasalnya, pengusaha beranggapan kondisi ekonomi yang sedang sekarat
merupakan momentum yang tepat untuk meluncurkan pengampunan pajak.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang
Kebijakan Pu-blik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani
menyatakan, tax amnesty akan membuat data perpajakan semakin kuat. "Tax
amnesty mendorong wajib pajak untuk lebih transparan, dan pemerintah
bisa mendapatkan data base pajak yang lebih bagus," ujarnya.
Sejatinya, Kadin sudah pernah mengusulkan rencana ini pada akhir 2003
silam. Ketika itu, Kadin mengusulkan tax amnesty bukan sebagai
pengampunan pajak secara menyeluruh, melainkan pengenaan tarif pajak
atas harta baru. Selain itu, Kadin juga mengusulkan perlunya aturan
khusus bagi yang melanggar pidana perpajakan. Cuma, Haryadi mengatakan,
ketika itu pemerintah belum tertarik dengan ide pengampunan tersebut.
?
Martina Prianti KONTAN
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/