Custom Search

27 November 2008

[forum-pajak] Freight kena PPN atau tidak?

Dear All....

Mohon infonya dong..

Kalau kita mengirim barang (freight) dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kapal laut dan ternyata karena barang yang dikirim tersebut sangat banyak sehingga secara keseluruhan kapal tersebut hanya mengangkut barang kita saja (tidak ada barang milik orang lain) apakah hal ini bisa dimasukkan kedalam pengertian sewa kapal ? sedangkan invoice dari supplier tersebut merinci berapa M3 (quantity) barang yang dikirim tersebut termasuk berapa biaya/M3nya.

Kalau memang sewa kapal (lokal) berarti dikenakan PPN dan PPh = 1,2%, sedangkan kalau freight apakah dikenakan PPN? dan apakah ada PPh yang terhutang?

Mohon bantuannya yah.. Thanks sebelumnya..

Regards,
Yeffri

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search