kerja, kalau dideskripsikan pada kalimat Rp.xxx,- gross atau nett,
maka pemberi kerja yang salah, artinya ada nilai yang dipotong sebesar
Rp. yyy,- namun tidak setorkan seluruhnya/sebagian kepada negara,
pegawai sendiri murni sudah dipotong perusahaan, namun hanya bukti
pemotongannya saja yang belum didapatkan.
Salam,
Winarto Sugondo
On 10/23/08, giovanybp <giovanybp@yahoo.com> wrote:
> Saya juga pernah posting hal yang sama dan pemberi kerja memang ada
> yang dengan sengaja tidak melaporkannya, artinya jelas gaji yang
> dibayarkan tidak diakui sebagai biaya karyawan.
>
> Sampai saat ini belum dapat melaporkan SPT WP-OP Karyawan Tahun 2007,
> juga karena bingung dan masih menunggu policy pemberi kerja, yaitu
> apabila pemberi kerja melakukan pembetulan, maka saya akan mendapatkan
> 1721-A1 dan baru dapat melaporkannya.
>
> Saya berharap Wajib Pajak yang belum melakukan kewajibannya dengan
> benar , dapat memanfaatkan Sunset Policy/pembetulan, sehingga karyawan
> yang belum mendapat bukti pemotongan 1721-A1 juga dapat melakukan
> pembetulan.
>
> - Kewajiban PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, meskipun gaji
> nett/pajak ditanggung pemberi kerja.
>
> Menurut saya pelanggaran ini jelas suatu kesengajaan dan sanksinya
> jelas pidana.
>
> Buat karyawan yang belum mendapatkan bukti potong 1721-A1, supaya
> dapat membicarakan dengan baik-baik kepada pihak manajemen, siapa tahu
> pihak perusahaan mau melakukan pembetulan dan nantinya diberikan
> bukti potong 1721-A1, baru lakukan pelaporan (manfaatkan s/d 31/12/2008).
>
>
>
>
>
> --
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/