business profit, Pak Hari coba baca dulu tax treaty Indonesia-Singapura.
Coba baca pasal 13 dan/atau 14, time test 90 hari untuk semua jenis jasa,
apabila memiliki COD maka Hak Pemajakan ada di Singapura, apabila tidak
memiliki COD maka dipotong PPh pasal 23/26 sebesar 20%.
Setelah melewati time test, maka konsultan tersebut telah menjadi BUT secara
hukum, oleh karena itu ketentuan fasilitas WPLN-nya sudah berubah menjadi
WPDN, sehingga ketentuan yang mengaturnya berubah dari tax treaty menjadi
UU.
Satu lagi yang paling penting, kedatangan konsultan asing tersebut harus
berdasarkan kontrak kerja (apakah antar badan hukum atau antara badan hukum
dengan orang pribadi), kalau dari cerita Bapak, kasus bapak antar badan
hukum, kalau nyata-nyata regulasi menunjukan keberadaan konsultan asing yang
masuk dengan kontrak bendera antar 2 badan hukum sudah wajib menjadi sebuah
BUT, maka kantor konsultan asing tersebut sudah harus melaksanakan kewajiban
BUT-nya, kelanjutannya diatur oleh rekan-rekan petugas pajak. Nah untuk
Bapak hanya harus memotong PPh pasal 23 atas nama kantor konsultan asing
tersebut atas setiap penghasilan yang Bapak berikan kepada mereka. NPWP
diisi dengan angka nol, kode KPP diisi dengan kode KPP Bapak. Dilain sisi
untuk menjaga hubungan baik, sebaiknya Bapak menerangkan status si konsultan
asing tersebut sebelum mereka melewati time test, sekalian membantu
pemerintah menjalankan sistem administrasi perpajakan yang benar dan bersih.
Dasar hukum komparatif kasus Bapak terletak pada Tax treaty Singapura dengan
Indonesia dan UU PPh.
Semoga dapat membantu dan tidak membuat bingung ya Pak.
Salam,
Winarto Sugondo
2008/10/23 Ryoma Echizen <diansyah_taxz@yahoo.com>
> Kalo msih dlm time test tidak perlu dipotong pph pasal 26, jika memang
> ada COD/SKDnya. Coba dibaca lagi tax treaty singapore dan indonesia,
> penghasilan yg bapak ceritakan termasuk dalam article 7, yaitu business
> profit, sehingga bukan objek pemotongan pph pasal 26.
> Tetapi kalo telah melewati time testnya, akan digolongkan sebagai BUT,
> sehingga yang akan dipotong pph pasal 23.
>
> --- On Wed, 10/22/08, Hari Widodo <widodo_72@yahoo.com<widodo_72%40yahoo.com>>
> wrote:
>
> From: Hari Widodo <widodo_72@yahoo.com <widodo_72%40yahoo.com>>
> Subject: Re: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26
>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, October 22, 2008, 11:43 PM
>
>
> Dear All,
> Pak Parlin terimakasih atas pencerahan yang diberikan,tapi saya jadi
> bingung nih yang benar yang mana, soalnya rekan-rekan yang lain menyarankan
> tidak memotong PPH 26 karena masih dalam waktu test of time.(untuk SKD kami
> sudah terima), sekali lagi mohon pencerahannya agar kami tidak salah dalam
> melakukan pemotongan pajaknya.perlu kami perjelas kembali bahwa orang
> tersebut di tugaskan oleh perusahaan X dari singapura bukan secara pribadi
> selama 20 hari bekerja di perusahaan kami.
>
> salam
> Widodo
>
> ----- Original Message ----
> From: Parlin Silitonga <parlinthsilitonga@ yahoo.com>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, October 22, 2008 1:35:24 PM
> Subject: Bls: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26
>
> Dear Pak Widodo,
> Saya mencoba utk memebrikan sedikit info..
> 1. Untuk pertanyaan 1)
> Perusahaan anda menerima invoice dari Singapore atas jasa konsultan yg
> peruhsaan anda, mekamisme perpajakannya adalah
> - memotong PPh psl 26 sebsar Gross, sebsar 15% karna antara Indonesia -
> Singapore ada tax treaty-nya, tetapi anda harus minta COD-nya atau indonesia
> biasa disebut SKD (Surat Keterangan Terdaftar) perusahaan Singapore yg
> memberikan jasa tsb, kalau tidak ada berarti tarif normal = 20 %
> Note : COD = Certificate of Domicile
> - Untuk PPN yg biasa disebut PPN JLN (PPN jasa luar negeri) yaitu anda
> sendiri yg harus bayar sebesar 10% dari Gross melalui SSP. dan SSP tsb bisa
> dikreditkan untuk SPT PPN Masa berikutnya.
>
> 2. Untuk Pertanyaan 2)
> Saya kira tidak ad hub dgn pert 1) karena pada pertanyaan 1) org tsb
> ditugaskan ke Indonesia, bukan bekerja untuk pershaan anda.
> Bicara mengenai time test, jika orang asing bekerja pada persh Indonesia
> dan baru dilihat jangka waktunya.
> Demikian penjelasan saya, bila salah tolong teman2 milis koreksi
>
> Salam
> Parlin
>
> --- Pada Rab, 22/10/08, rosa-m@nsk.com <rosa-m%40nsk.com> <rosa-m@nsk.com<rosa-m%40nsk.com>>
> menulis:
>
> Dari: rosa-m@nsk.com <rosa-m%40nsk.com> <rosa-m@nsk.com <rosa-m%40nsk.com>
> >
> Topik: Fw: [forum-pajak] PPH PS 26
> Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Tanggal: Rabu, 22 Oktober, 2008, 10:05 AM
>
> Maaf, saya masih agak bingung, bagaimana kalau konsultan itu bekerja di
> indonesia melebihi time test, dikenakan PPh apa ?
> Mohon penjelasannya. Trims.
> ----- Original Message -----
> From: m r
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Cc: widodo_72@yahoo. com
> Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:46 AM
> Subject: Bls: [forum-pajak] PPH PS 26
>
> Dear Pak Widodo,
>
> Karena konsultan tersebut bereada diindonesia dalam jangka waktu test of
> time (183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan jika pekerjaan swasta tapi jika
> pekerjaan bebas 90 hari) , maka kita tidak kenakan PPh ps 26 tetapi Untuk
> PPN 10% tetap kita bayarkan dengan mekanisme SSP.
>
> Mungkin ada pendapat yang lain?
>
> Regards,
> R/
>
> ----- Pesan Asli ----
> Dari: Hari Widodo <widodo_72@yahoo. com>
> Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Terkirim: Selasa, 21 Oktober, 2008 17:27:12
> Topik: [forum-pajak] PPH PS 26
>
> Dear All,
> Mohon ikut bergabung,mohon maaf kalau cuma baru bisa bertanya.
> saya mau tanya nih perusahaan kami ada invoice dari Singapura untuk 1 orang
> consultant selama 20 hari dan biayanya USd 30,000.00, kita potong pajak PPH
> PS 26 berapa persen?
> mohon pencerahannya.
>
> Terimakasih
> Widodo
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo Answers!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/