Custom Search

23 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Faktur Masukan PPN boleh dilaporkan dalam tempo berapa bulan?

@ bpk. haryanto S.Kom,
gabung nih pak..mengapa kalo diinput di eSPT PPN, faktur pajak seperti itu selalu ditolak oleh sistem. Selalu keluar pesan, ".Bulan pada tanggal faktur melebihi yang ditetapkan", padahal fakturnya belum kadaluarsa.
Adakah yang salah?
FYI, eSPT PPN yg saya gunakan versi 3.0
Mohon petunjuknnya.

salam,
stenlymandagi
------------------------------------------------------------------
[Ruang Pencerahan] www.skyrider.web.id
[Personal Weblog] www.stenlymandagi.com
[Blog di WP] http://skyrider.wordpress.com/
------------------------------------------------------------------
..........belajar menjadi bijak pajak..................
------------------------------------------------------------------

----- Original Message -----
From: haryanto S,Kom
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 8:10 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Faktur Masukan PPN boleh dilaporkan dalam tempo berapa bulan?


Hanya Boleh jangka waktu 3 bulan FP Masukan boleh dikreditkan,..kalau sudah lewat sebaiknya dibuat pembetulan saja ya

Thks

--- On Wed, 10/22/08, suria_wijaya <suria_wijaya@yahoo.com> wrote:

From: suria_wijaya <suria_wijaya@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Faktur Masukan PPN boleh dilaporkan dalam tempo berapa bulan?
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 22, 2008, 7:49 PM

Yth rekan-rekan,

Mohon bantuannya.

Dalam tempo berapa bulan-kah Faktur Pajak Masukan (PPN) masih boleh
dilaporkan?

Saya ada masalah karena dari pihak vendor saya mengirim Faktur Pajak
tertanggal 19-Jul, sedangkan hari ini sudah 23-Oct.

Apakah masih bisa saya laporkan dalam SPT PPN masa Oct (yang akan
dilapor pd bulan Nov)..? Atau saya harus melakukan Pembetulan?

Thanks all.
Suria.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search