PP no 42 th 95 & PP no 43 th 2000 serta KMK no 486 th 2000 disitu
dijelaskan PPN yang tidak dipungut itu untuk import jadi u/ case saya,
sepertinya saya tetap mengeluarkan faktur pajak u/ consultant tsb. benar kata pak winarto doc PP no25 psl 3 yang diberikan konsultan tsb u/ membenarkan penjelasan mereka itu ttg PPh tapi setelah saya trace ke PP no 42 dan KMK 486 sudah jelas bahwa itu PPN atas import yang tidak dipungut.
Psl 7 KMK no 486 th 2000
Pasal
7
(1)
Bea
Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok
Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan
Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan.
PP no 42 th 95 :
Pasal
2
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak
tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri, tidak dipungut.
Thanks
Regards
Silvia
--- On Thu, 10/23/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> wrote:
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] PP no 25 tahun 2001 / pinjaman LN
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 23, 2008, 12:12 PM
Pertanyaan tambahan adalah Ibu mendapatkan proyek ini dari konsultan
atau dari pemerintah?
Pada pasal 3 yang Ibu cantumkan, awal kalimat yang ditulis adalah
pajak penghasilan, tidak relevan apabila dijadikan acuan PPN.
Sekedar pendapat.
Salam,
Winarto Sugondo
On 10/22/08, 51LV1 <silver1043@yahoo. com> wrote:
> Hi Rekan milis,
>
> Tolong saya dibantu u/ case , saya mendapatkan project pemerintahan indo u/
> pengadaan barang atas dana dari pinjaman LN (jepang)
> PT saya jual ke consultant (yang ditunjuk jepang) consultant tsb akan
> memberikannya ke goverment indonesia,
> bunyi peraturan yang terkait , " Pasal 3
> Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau
> diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan
> yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang
> dibiayai dengan dana HIBAH dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung
> oleh Pemerintah
> pertanyaannya :
> 1. Apakah atas penjualan saya ke consultant tsb tidak dikenakan VAT ?
> 2. Apabila tidak dikenakan VAT apa saya tetap mengeluarkan faktur pajak ?
> 3. di accounting saya mencatat sebagai apa atas VAT tsb ?
>
> Mohon saran dan jawaban atas case saya diatas
>
> Thanks a lot
> Silvi
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/