Setahu saya, setiap bulan Januari pihak WP akan memberikan surat
pemberitahuan kepada KPP mengenai pejabat-pejabat yang berhak menandatangani
dokumen perpajakan seperti Faktur pajak, pejabat disini bisa dikatakan
Direktur Keuangan, Manager Keuangan bahkan Ass. Manager sampai Supervisor
bisa menandatangani, asalkan diberitahukan kepada KPP terlebih dahulu. Jadi
jika, salah satu dari pejabat-pejabat tersebut berhalangan dapat digantikan
oleh pejabat lainnya, sehingga tidak menggangu kegiatan operasional
perusahaan. untuk aturannya saya lagi mencari, terima kasih
Rahmat M
2008/10/21 winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
> Coba Ibu baca Per-159/PJ./2006, lalu isi lampirannya dan sampaikan ke
> KPP
> Ibu terdaftar, maka semua prosedurnya sudah benar.
>
> Semoga dapat membantu.
>
> Salam,
>
> Winarto Sugondo
>
> 2008/10/20 Vivi <viani_w@yahoo.com.sg <viani_w%40yahoo.com.sg>>
>
>
> > Guys,
> > Direktur keuangan kantor saya akan pensiun,dan blom ada penggantinya.
> > Bisakah penandatangan faktur pajak dilakukan oleh manajer keuangan saja?
> > Apa sajakah syarat2 & kondisi yg harus ditaati?
> > Terimakasih sebelumnya.
> >
> > regards,
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/