Biaya perjalanan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak, dengan ketentuan:
* biaya dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
* biaya tersebut nilainya berada dalam batas-batas yang wajar.
Jadi, menurut saya, biaya perjalanan dinas dapat dikurangkan apabila dapat dibuktikan keterkaitannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Catatan: yang membayar seharusnya adalah Perusahaan. Jika yang membayar adalah perseorangan, seharusnya diganti dengan uang perusahaan, karena nanti akan menjadi bukti pengeluaran kas nyata untuk fiskal LN. Bila tidak, maka pemeriksa pajak dapat saja mengkoreksi karena dianggap tidak dikeluarkan oleh perusahaan.
Apabila biaya perjalanan berupa fiskal, maka fiskal tersebut akan menjadikredit pajak dalam SPT Tahunan WP Badan.
Masukkan di SPT 1771 Badan (induk) pada point C.Kredit Pajak, angka (10) Fiskal Luar Negeri.
Semoga membantu, trims....
----- Pesan Asli ----
Dari: Yanti Tjhi <yanti@meruvian.org>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 20 Oktober, 2008 11:30:41
Topik: [forum-pajak] Pelaporan pembayaran fiskal
Dear rekan-rekan,
Boleh tanya bagaimana cara pelaporan fiskal yang sudah dibayarkan di dalam
SPT Masa Badan Usaha?
Dan apakah boleh perseorangan yang membayarkan fiskal, kemudian fiskalnya
dimasukkan ke dalam Badan Usaha? Karena masih dalam perjalanan dinas dari
perusahaan.
Bagaimana mekanisme pemotongan fiskal di dalam SPT Masa Badan Usaha?
Terima kasih atas petunjuk rekan-rekan sekalian.
Best Regards,
--
Tjhi Yanti
Business Consultant
Meruvian Foundation
Wijaya Grand Center H/41, 4th Floor
Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160, Indonesia
Phone : +62 21 9358 6577
Mobile : +62 819 32 6789 33
[Non-text portions of this message have been removed]
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/