Custom Search

20 Oktober 2008

Bls: [forum-pajak] prosedur Import dg QQ

Mungkin bisa membantu,
 
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2008 :
* SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain.
* SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN atas Jasa Handling Export
* SE-09/PJ.531/2000 tentang Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar
* seluruh surat penegasan yang memberikan izin kepada PKP untuk dapat menerbitkan FP Standar dengan metode QQ yang didasarkan pada SE di atas dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak SE ini berlaku.
 
SE tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2008.
 
Jadi, apabila surat penegasan yang dimiliki didasarkan pada SE yang disebutkan di atas, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi menggunakan metode QQ.
Pada SE 47/PJ/2008 tersebut tidak mengecualikan daerah pabean sehingga metode QQ tidak dapat dipergunakan lagi sejak 29 Agustus 2008.
FP Standar yang diterbitkan pada bulan September 2008, maka FP tersebut tidak dapat dikreditkan.
 
Sekian, semoga membantu, trims....

----- Pesan Asli ----
Dari: Maria <mherina@yahoo.com.sg>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 20 Oktober, 2008 10:20:15
Topik: [forum-pajak] prosedur Import dg QQ


Pagi ini saya dapat pertanyaan mengenai pelaporan SPT PPN Masa Sept dari
rekan saya yang sudah import dengan metode QQ (memakai API PT. lain). Sempat
saya tanyakan ke A/R tempat saya, diinformasikan bahwa sejak sistem Faktur
pajak yang terbaru (2008) metode QQ secara formal seharusnya sudah
ditiadakan. Tetapi mengenai peraturannya beliau mau carikan nanti.
Yang saya mau tanyakan, apakah memang demikian dan jika ternyata di pabean
masih bisa dijalankan, bagaimana, tetap dilaporkan seperti biasa?

Atas perhatian dan bantuan rekan-2 saya ucapkan terima kasih.

Maria

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search