Custom Search

12 Oktober 2008

RE: [forum-pajak] Mohon Penjelasan PP 51

Yth,

Forum Pajak

Dasar saya menanya kan adalah file terlampir. Mohon penjelasan lagi, kalau
perusahaan kami kurang potong (menerapkan presentasi yang lebih keci dari
seharusnya) masalah apa yang akan timbul?

Siapa yang akan bertanggung jawab akan kurang bayar tersebut?

Akan-kah ada denda pajak?

Terima kasih,

Ronny Marshal Sitourus

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of wira pramudya
Sent: Saturday, October 11, 2008 3:57 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Mohon Penjelasan PP 51

Jawab :
1. Diatur dalam PP No. 51 pada Penj. PP Pasal 3 ayat 1 huruf a : "Yang
dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan
berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi." permasalahannya cuman 1, saya tidak tahu apakah Lembaga ini
sudah eksis atau tidak. Sebab selama ini SIUJK itu dikeluarkan oleh
Disperindag.

2. Dalam PP No. 51 tidak diatur masalah besaran nilai kontrak untuk
memanfaatkan PP ini atau dengan kata lain "Tidak Diatur". Tentang apakah
yang dikenakan ini hanya atas jasanya atau termasuk material, diatur
bahwa "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan."

Thx
Wira Pramudya

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___
Custom Search