Custom Search

12 Oktober 2008

Bls: [forum-pajak] Mohon Pencerahan soal NPWP Istri....

Berdasarkan hal tsb.jika istri mempunyai NPWP baru maka
 
pelaporan pajak untuk suami hanya Penghasilan sendiri tidak digabung dgn istri.
penghasilan istri dari pekerjaan hanya dilaporkan di Induk suami/ lampiran A1 .untuk PTKPnya tidak ada perubahaan
 
Untuk Istri
Mendapatkan bukti potong PPH 21 (A1) dri perusahaan.
 
demikian yg dapat disampaikan.
Thx
Silahkan dari pihak lain untuk menanggapinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

--- Pada Ming, 12/10/08, Pebrinto P. Nugraha <nugraha_xis@yahoo.com> menulis:

Dari: Pebrinto P. Nugraha <nugraha_xis@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Mohon Pencerahan soal NPWP Istri....
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 12 Oktober, 2008, 7:58 PM

Dear All,
Mohon pencerahannya dong soal NPWP Istri...
Suami (K/3) bekerja di PT X dan sudah mempunyai NPWP, sedangkan Istri juga bekerja di PT Y namun belum mempunyai NPWP, nah saat ini di kantor istri (PT Y) sedang membuat NPWP karyawan secara kolektif, kalau tidak salah pada KUP yang baru seorang istri boleh atas keinginan sediri untuk mempunyai / mendaftar kan diri untuk mempunyai NPWP. Nah pertanyaannya adalah bagaimana dengan pelaporannya, PTKP yang dikenakan dan aspek-aspek lain yang terkait dengan penerbitan NPWP istri tersebut.
 
Terima kasih atas informasi dan pecerahaan yang diberikan.
 
Regards
Nugraha

New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

.

__,_._,___
Custom Search