Custom Search

12 Oktober 2008

[forum-pajak] Masalah PPN

Dear All mohon bantuannya ada beberapa pertanyaan yang saya ingin
tanyakan masalah PPN.

1. Bagimanakah perpajakannya jika nanti perusahaan cabang dlm
penjualan hasil produksinya 100% di serahkan / di jual ke perusahaan
Induk apakah kita kenakan PPN atau tidak kenakan PPN untuk penjualan
tersebut ( Status Perusahan cabang PKP dan skrng masih dlm tahap Pra
Operasional sedangkan perusahan induk di bebaskan PPN atau dengan kata
lain mendapat fasilitas pembebasan )..???

2. dan jika tidak di kenakan PPN atas penjualan tersebut apakah Pajak
Masukan yang selama ini perusahaan cabang peroleh dalam tahap Pra
Operasional masih bisa di kreditkan atau tidak.???
Demikianlah permasalahan yang ada mohon bantuan dari rekan2 di forum
pajak.
Terima Kasih
Ari. S

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___
Custom Search