Perusahaan bergerak dibidang jasa pengadaan barang yang nilai PO nya berkisar 5 jt s/d 500 jt
Meskipun dalam PO dan surat penawaran yg ditandatangani client sudah tertulis termin pembayaran, namun kenyataannya tidak pernah seperti itu dan hal itu berlaku juga dengan perusahaan serupa lainnya.
seandainya harus mengenakan sangsi atau memperkarakan tagihan tersebut, bagaimana proses sesungguhnya,
krn waktu ditanyakan ke salah satu lawyer, ternyata biaya pengurusannya tidak sesuai dengan uang yang akan diterima, apalagi bila sampai di pengadilan.
Seandainya dari rekan ada yang bersedia membantu langsung memecahkan masalah ini, saya persilahkan.
dahulu permohonan bantuan ini pernah saya sampaikan dan sempat menggunakan salah satu yang mereply, tapi ternyata kapasitas orangnya belum sesuai.
terimakasih dan ditunggu responnya,
wibers
--- On Thu, 9/18/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg> wrote:
From: Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, September 18, 2008, 10:22 AM
cuma sekedar pendapat ya pak,kalo temen temen ada saran yang lain dipersilahkan
kalo menurut asumsi saya dari yang bapak sampaikan berarti bapak telah menerbitkan faktur pajak
keluaran!
Yang Masih Binggung Apakah Nilainya Penuh Sesuai Kontrak atau berdasarkan Progress pekerjaan
seperti kontraktor?
Kalo Seperti Kontraktor Harusnya sih ngak ada masalah karena Invoice dan Fakturnya dibuat perbulan
jadi customer harusnya bayar sesuai progress bapak.
nah untuk kasus diatas berarti bapak harus melaporkan SPTnya Sesuai Masa Penerbitan Faktur Pajak Tersebut.dan Menyetorkan SSPnya sesuai Masa Faktur Pajak Tersebut.Resikonya Bapak Kena Denda 2% perbulan dari keterlambatan pembayaran tsb.dan 500.000 Karena Telat Lapor
Memangnya Nilainya Signifikan ya Pak Sampe PK-PM nya Ngak Bisa dibayar?
Kalo bapak belum menerbitkan Faktur Pajak ada baiknya kalo bapak menerbitkan performa Invoice
ke Customer Bapak.Jadi Bapak bisa Tahu dia Akan Bayar kapan?baru dibukakan invoice + faktur pajak
yang sebenarnya.untuk mengurangi resiko ada baiknya dalam kontrak dicantumkan kapan pembayaran dibayar oleh customer misalnya pada progress 30%,60%,100% dan retensi 5% 3 bulan kemudian serta sangsi
atau penalti kalo ngak repot juga bisnis kaya begitu.
----- Original Message ----
From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com>
To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Wednesday, 17 September 2008 21:14:14
Subject: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
Dear all,
Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
Yang saya tanyakan:
apakah kita bisa mencicilnya. kalau bisa bgmn prosedur pengisian SSP-nyadan pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak kejadian tersebut.
Atas responnya saya ucapkan terimakasih.
wibers
[Non-text portions of this message have been removed]
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/