Saya butuh bantuan dalam ilmu perpajakan ini, saya baru saja bekerja
kurang lebih 1 tahun, dan saya belum memiliki NPWP karena sifat
pekerjaan saya masih kontrak (sehingga penghasilannya pun tidak
konstan).
Lalu saya mendengar berita2, apabila saya sudah bekerja dan dalam
waktu (paling lambat) tahun ini saya belum memiliki NPWP, saya akan
dikenai denda 2xlipat dari pajak penghasilan pada gaji saya
sebelumnya.
Yang saya ingin tanyakan :
1. apakah berita itu benar?
2. apakah saya termasuk Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP?lalu
berapa batasan pendapatan per tahun bagi yang Tidak Wajib pajak?
3. apakah benar jika saya memiliki NPWP saya tetap harus melaporkan
pajak yang dibayarkan kantor saya kepada Dirjen Pajak? Lalu bagaimana
jika saya sedang menganggur?apakah saya tetap harus melaporkan
penghasilan saya yang Rp.0 itu?
Saya mohon bantuannya, karena saya masih Newbie di pajak ini ^^
Terima Kasih
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/