Custom Search

17 Desember 2008

Re: [taxchat] Contractors with no SS#

I'd tell him that it's not deductible, and he knew better when he did it.
 
It's the same as if he paid them out of his own pocket.
 
I'm sure he'll love that!
 
 
Sent: Wednesday, December 17, 2008 11:50 AM
Subject: [taxchat] Contractors with no SS#

My client, a subcontractor for a siding and patio company, has a couple of guys working for him. One has a ss#, the other 2 don't.  He paid them all cash. I'll 1099 the legal guy, but how should I handle the reporting of the payments to the 2 others?  He paid them each about $27,000.
 
thanks,
Donna
 
 
Donna J. Perrone, EA
East Haven, CT
203-469-4939
203-468-2038 fax
 
 

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise, any tax advice contained herein, including attachments and enclosures, is not intended or written to be used, and may not be used, for the purpose of (1) avoiding tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax-related matters addressed herein.

 

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

RE: [taxchat] Contractors with no SS#

Don't have or won't provide ss#?


From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Donna J. Perrone
Sent: Wednesday, December 17, 2008 12:51 PM
To: taxchat@yahoogroups.com; 'TaxTalk Listserv Members'
Subject: [taxchat] Contractors with no SS#

My client, a subcontractor for a siding and patio company, has a couple of guys working for him. One has a ss#, the other 2 don't.  He paid them all cash. I'll 1099 the legal guy, but how should I handle the reporting of the payments to the 2 others?  He paid them each about $27,000.
 
thanks,
Donna
 
 
Donna J. Perrone, EA
East Haven, CT
203-469-4939
203-468-2038 fax
 
 

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise, any tax advice contained herein, including attachments and enclosures, is not intended or written to be used, and may not be used, for the purpose of (1) avoiding tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax-related matters addressed herein.

 

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] Contractors with no SS#

My client, a subcontractor for a siding and patio company, has a couple of guys working for him. One has a ss#, the other 2 don't.  He paid them all cash. I'll 1099 the legal guy, but how should I handle the reporting of the payments to the 2 others?  He paid them each about $27,000.
 
thanks,
Donna
 
 
Donna J. Perrone, EA
East Haven, CT
203-469-4939
203-468-2038 fax
 
 

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise, any tax advice contained herein, including attachments and enclosures, is not intended or written to be used, and may not be used, for the purpose of (1) avoiding tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax-related matters addressed herein.

 
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

RE: [taxchat] Is there anyone in or near Hudson WI

Donna,

 

We could do his bookkeeping and prepare the taxes, but we only do payroll for our own company.  I haven’t gotten to a point where I’m willing to do payroll.  We refer clients who need payroll to ADP, Paychex, or some other payroll processor.

John Stevens, EA
Stevens Tax & Accounting, Inc., dba Equi-Tax
1870 - 50th St. E., Suite 8
Inver Grove Heights, MN 55077
651-773-5000
FAX 651-457-4529
equitax@unique-software.com
www.equitax.net

CONFIDENTIALITY NOTICE: The information in this message, and any files transmitted with it, is confidential, may be legally privileged, and intended only for the use of the individual(s) named above.  Be aware that the use of any confidential or personal information may be restricted by state and federal privacy laws.  If you are not the intended recipient, do not further disseminate this message.  If this message was received in error, please notify the sender and delete it.

IRS Circular 230 Disclosure: To ensure compliance with requirements imposed by the IRS, we inform you that any U.S. federal tax advice contained in this communication (including any attachments) is not intended or written to be used, and cannot be used, for the purpose of (i) avoiding penalties under the Internal Revenue Code or (ii) promoting, marketing, or recommending to another party any transaction or matter addressed herein.
 


From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Donna L. Loeffler, CPA
Sent: 12/16/2008 7:24 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] Is there anyone in or near Hudson WI

 

I have a friend in Wisconsin who is starting an insurance agency
business. He lives in Hudson, Wisconsin. He asked me to be his
accountant. I had to decline for various reasons--nothing to do with
the client. I will prepare his 2008 tax return. Then, he will need
monthly bookkeeping and his annual income tax returns done. His plans
include employees so he would need payroll, as well. E-mail me offline
if you are interested.

--
Donna
Donna L. Loeffler, CPA
936 Church Avenue
St. Charles, MN 55972
(507) 251-8119
dllcpa@hbci.com
The information in this message, and any files transmitted with it, is
confidential, may be legally privileged, and intended only for the use
of the individual(s) named above. Be aware that the use of any
confidential or personal information may be restricted by state and
federal privacy laws. If you are not the intended recipient, do not
further disseminate this message. If this message was received in
error, please notify the sender and delete it.
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this
transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or
attached to this message was not and is not intended to be used, nor may
it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the
avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code
or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting,
marketing or recommending to another party any tax transaction or
tax-related matters that may be addressed herein.

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Pak Suhardy,

Maaf Pak, saya tidak pernah menyatakan:
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994 dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb).

Supaya tidak timbul salah pengertian, saya kutip kembali koresponden sebelumnya sbb:

From: Gianto Setiadi
Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT, sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.
Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang
bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang dibayar).
Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.

From: lily sentosa
menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan) terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika ada

From: Gianto Setiadi
Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan yang belum dilaporkan.

Mudah2an sekarang jadi jelas masalahnya.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: Suhardy Suryadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 2:14 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


Mohon maaf Pak Gianto, bisa ditunjukan Peraturan Pajak yang berlaku terkait
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994
dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum
dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb)

Jabat Erat,
Suhardy


. __

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri

Seharusnya tidak ada masalah sepanjang sumber dananya jelas darimana.
Yang jadi masalah adalah Peraturan Dirjen Pajak NO. 35/PJ/2008 tgl 9 Sep 2008 tentang kewajiban pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian anda harus punya NPWP apabila ingin membeli tanah/bangunan yang nilainya > 60 juta.
Kalau anda punya NPWP secaar otomatis harus melaksanakan kewajiban perpajakan dimana salah satunya adalah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan.
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

---- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 11:37 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri


Pak Gianto,

Bagaimana jika subjek Pajak Luar Negeri tersebut membeli aset berupa
mobil / tanah atas namanya di Indonesia, walaupun ybs tetap bekerja di
luar negeri?
Apakah statusnya tetap sama tidak perlu menyampaikan SPT tahunan?
Misalkan:
Anak membelikan mobil untuk dipakai orang tuanya, tapi tetap atas nama
si anak yang bekerja di luar negeri.

Salam,

Christian Wijaya

Gianto Setiadi wrote:
>
> Ad. 1: benar, anda adalah subjek pajak luar negeri
> Ad. 2: perhitungan pajak dan PTKP mengikuti aturan di negara dimana
> penghasilan diperoleh.
> Ad. 3: oleh karena anda adalah subjek pajak luar negeri maka anda
> tidak perlu mendaftarkan diri dan tidak perlu menyampaikan SPT
> Tahunan, dengan demikian tidak ada perhitungan kredit pajak luar negeri.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Rahyo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 10:32 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri
>
> Pak Gianto, mohon pencerahannya untuk kasus dibawah ini.
> Terima kasih.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com
> <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Rahyo" <rahyod@...> wrote:
> >
> > Rekan2 milis yang terhormat,
> >
> > Mohon bantuan penjelasan lebih lanjut tentang WP luar negeri.
> >
> > 1. Kalau di lihat dari subjek pajak, saya termasuk dalam
> > kategori "subjek pajak Luar Negeri" karena tidak tinggal di
> Indonesia
> > tetapi tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia (penghasilan
> saya
> > hanyalah gaji yang diterima dari pemberi kerja di luar negeri).
> > Apakah kategori ini betul? ataukah saya dikategorikan
> sebagai "subjek
> > pajak dalam negeri" (karena berstatus WNI) yang menerima
> penghasilan
> > dari luar negeri, mohon bantuan penjelasannya.
> >
> > 2. Perihal PTKP apakah ketentuannya mengikuti PTKP yang ditetapkan
> di
> > dalam negeri ataukah ada ketetapan PTKP khusus untuk luar negeri.
> > dasar pemikirannya adalah biaya hidup yang dikeluarkan untuk
> keluarga
> > yang tinggal di luar negeri tentunya tidak sama dengan yang tinggal
> > di dalam negeri. Mohon penjelasannya.
> >
> > 3. Apakah ada formulir permohonan kredit pajak luar negeri ataukah
> > harus buat sendiri dalam bentuk surat permohonan biasa, kalau ada
> > contohnya mohon dapat diberikan.
> >
> > Terima kasih.
> >
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

Untuk WP baru yang disampaikan adalah SPT Tahunan sedangkan untuk WP lama yang melakukan pembetulan SPT maka yang disampaikan adalah SPT Pembetulan.

Dengan ikut sunset policy maka:
- kita dibebaskan dari sanksi pajak berupa bunga/kenaikan sebagai akibat kurang bayar
- tidak dikenakan denda telat lapor, karena masalah SPT Sunset ini diatur secara khusus.

Sunset policy hanya mengatur masalah SPT Tahunan, namun demikian apabila kita sudah menyampaikan SPT Tahunan Sunset maka seharusnya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa.

Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: yenni_kho
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 12:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy


Dear Pak Gianto,

Saya mau tanya dong,untuk WP yang baru terdaftar 2008,menyampaikan
SPT Tahunan 2007 & sebelumnya dianggap sebagai Pembetulan SPT gk sih?
soalnya saya baca peraturan gk ada kata-kata "pembetulan",

Kita kena sanski denda telat lapor gk ? (lumayan loh kalo 5 tahun =
Rp. 500.000)

Terus kalo yang terdaftar sebagai usaha bebas, gimana terhadap
kewajiban SPT Masa-nya berkaitan dengan SPT Tahunan 2007 & sebelumnya

mohon bantuan secepatnya ya pak, saya jua mau sampai SPT Tahunan
2007 & sebelumnya (SPT suami), tapi masih binggung karena
peraturannya tidak jelas.

tks & rgds,
yeni

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> PMK No. 66/PMK.03/2008:
>
> Untuk WP yang terdaftar sebelum tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Desember 2008
>
> Untuk WP yang terdaftar setelah tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Maret 2009
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: lily sentosa
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, December 17, 2008 9:51 AM
> Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran
pajak dan pelaporan sunset policy
>
>
> Para pakar pajak sekalian,
>
> mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar
dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.
>
> kapan terakhir pembayaran
> kapan terakhir pelaporan SPT nya
>
> apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai
ada yang khusus?
>
> terima kasih sebelumnya
>
> lisa
>

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Faktur pajak standard

Dear tax expert,
Saya mau tanya tentang penulisan/pengisian faktur pajak standar. pada kolom harga jual, yang tertulis disana sebesar harga jual + ppn atauhanya harga jualnya saja (sebelum PPN) sesuai dengan DPP?
menurut PER 159/2006 yang ditulis hanya sebesar harga jual diluar PPN nya. tetapi faktur pajak perusahaan saya ditolak oleh bendaharawan/pemungut. menurut mereka harga jual yang tertera harus harga jual termasuk ppn. dan saya harus mengganti faktur pajaknya sesuai permintaan mereka karena semua rekanan mereka membuat faktur pajak seperti itu (harga jual termusuk ppn).
pertanyaan saya: apakah ada perbedaan dalam pembuatan faktur pajak antara pemungut dan bukan pemungut? apakah ada dasar hukumnya? seandainya ternyata yg benar adalah harga jual diluar ppn, tetapi saya mengikuti permintaan untuk mengganti menjadi harga termasuk ppn (supaya pembayaran bisa diproses), apakah ada sanksi atas kesalahan tersebut?
mohon pencerahannya dan terima kasih.
Maggie

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] tanya donk

rekan milis bagaimana cara melakukan sanset policy apakah jika terjadi
kurang bayar,langsung kita bayar atau menunggu keputusan KPP
trims ya

salam kenal sebelumnya


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Tanya KPP Madya Jkt Selatan

Pak Rachmat,

Alamat : Jl.Ridwan Rais No.5/7A, Gambir Jakarta Pusat.

Posisinya seberang gedung Alila ( setelah Tugu Tani )

Telepon saya juga belum tahu, pak

Mega

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of rachmat prio catur
Sent: 17 Desember 2008 9:18
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Tanya KPP Madya Jkt Selatan

Rekan-rekan pajak,
Baru-baru ini, semua KPP Madya di DKI Jakarta dipindahkan dan digabung
semua di gedung MTO mulai Desember 2008, termasuk KPP saya di Madya Jkt
Selatan ikut pindah.
Ada yang tau gak alamat dan nomor telpon nya KPP Madya Selatan yang
baru?
Soalnya nomor telpon KPP Madya Selatan yang gedung lama di Jl Tebet Raya
sepertinya sudah offline. Kebetulan A/R kami sedang cuti nikah, jadinya
kurang informasi.

Terima kasih atas infonya.

WASSALAM

Rachmat PC

081-8606329

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Mau tanya lagi berkaitan asset 1994 ini,

jika tidak ada pajak terhutang atas aset ini, berarti masuk ke SPT pembetulan biasa. SPT tahun berapa yang harus dibetulkan? Apa tidak dimasukkan ke SPT 2008 saja?

mohon pencerahan lagi

terima kasih

lisa

----- Original Message -----
From: alfan lubis
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:44 PM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


sy coba kasih pendapat, ikut yah pak gi

@ bu lisa, anda benar.
jadi laporkan saja harta itu dengan mengadakan pembetulan pada spt
tahun 2007 dengan nilai sesuai perolehan. Dan tidak kurang bayar
krn sudah kadaluarsa.
kuatirnya begini:
suatu saat anda menjual rumah tsb dan dikenakan pph maka akan link
ke npwp anda dan timbul pertanyaan darimana dan kapan harta itu
diperoleh sementara tidak ada di spt anda sebelumnya. artinya ada
penghasilan yg tidak anda laporkan untuk memperolehnya, bisa saja
anda nanti menjelaskan tp hal itu setidaknya membuat anda diperiksa,
sibuk menjawab dan menyerahkan data.
hal ini menurut saya merupakan manfaat sunset policy.

salam

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "lisa_tan_2000"
<lily.sentosa@...> wrote:
>
> Pak Gianto,
>
> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>
> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada
SPT
> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg
harga
> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut
tidak
> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>
> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun,
tidak
> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi
seingat
> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>
> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>
>
> lisa
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

16 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Bu Lisa,
harta yg dilaporkan pd SPT Sunset Policy,
dijamin clear tdk akan diperiksa.
tdk usah dilihat thn berapa harta tsb diperoleh,
masukkan saja dlm daftar harta SPT SunPol => tidur nyenyak.

begitu juga kedepannya, bila daftar harta 2008 / 2009... dstnya...
sama dengan daftar harta yg telah dilaporkan pada SPT SunPol,
itu semua sdh clear...

Salam


>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "lisa_tan_2000"
> <lily.sentosa@...> wrote:
>>
>> Pak Gianto,
>>
>> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>>
>> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada
> SPT
>> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
>> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg
> harga
>> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
>> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut
> tidak
>> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>>
>> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
>> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
>> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
>> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun,
> tidak
>> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi
> seingat
>> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
>> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>>
>> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>>
>>
>> lisa
>>
>
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pajak Badan

Selamat sore,

kami berniat untuk membuat badan usaha PT. untuk itu ada beberapa pertanyaan
tentang perpajakan PT yang ingin kami ketahui:
1. apakah pendiri PT harus semuanya memiliki NPWP?
2. apakah ada semacam standar model laporan Neraca/Laba-rugi untuk PT yang
telah ditetapkan oleh dirjen pajak guna perhitungan PPha badan? atau
sifatnya
bebas yang penting bisa ketahuan NET profitnya berapa?
3. bagaimana jika dalam 1 tahun takwim sebuah PT melaporkan kerugian? Apakah
masih harus membayar pajak? dari informasi rekan kami, diberitahukan
bahwa
pajak yang kita bayar harus naik setiap tahun. apa benar demikian?
4. apakah pph badan mengenal sistem norma ataukah harus melalui financial
report?

mohon pencerahannya.
Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

misalkan, pak Wijaya membetulkan SPT 2006 dengan menambah
aset 1 rumah [clear tdk akan diperiksa],
kmdn pada pembetulan SPT 2007 ada penambahan harta lagi berupa
1 mobil sedan dilaporkan. jadi di Pembetulan SPT 2007 ada 1 rmh + 1
mobil sedan.

Bila terjadi pemeriksaan atas SPT 2007, maka atas perolehan rmh tdk
bisa / tdk boleh diusut, krn SPT 2006 sdh clear dgn Sunset Policy.
tapi atas perolehan mobil sedan, bisa dipertanyakan asal-usul perolehannya.

jadi bila DAFTAR HARTA di Pembetulan SPT 2007 = Pembetulan 2006,
tdk ada yg akan diusut asal-usul harta tsb => tidur nyenyak.

tapi bila ada 'data baru'..... misalkan th. 2006 pernah beli 1 mobil truk,
tp tdk dimasukkan pada SPT Sunset Policy, maka hanya 1 mobil sedan + 1 truk tsb
yg jadi masalah.
atas perolehan rmh tetap tdk boleh dipertanyakan lagi, krn sdh clear dgn
SPT Sunset Pol th 2006.

Salam


On 12/17/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
> Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
> Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
> Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
> ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
> bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
> tidak dibetulkan.
> Mohon pendapat rekan2
>
> salam,
>
> christian wijaya
>
> agus riadi wrote:
>>
>> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>>
>> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
>> SE-34/PJ/2008*
>>
>> 1.
>>
>> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
>> 1.
>>
>> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
>> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
>> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
>> 2.
>>
>> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
>> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
>> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>>
>> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
>> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
>> atau kurang dibayar.
>>
>> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
>> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>>
>> > Dear para pakar pajak,
>> >
>> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
>> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
>> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
>> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
>> > tidak kenapa?
>> >
>> > tks & rgds,
>> > yenni
>> >
>> >
>> >
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Mohon maaf Pak Gianto, bisa ditunjukan Peraturan Pajak yang berlaku terkait
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994
dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum
dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb)

Jabat Erat,
Suhardy

2008/12/17 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan
> yang belum dilaporkan.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: lily sentosa
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:56 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Pak Gianto,
>
> menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan)
> terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika
> ada
>
> terima kasih
>
> ----- Original Message -----
> From: Gianto Setiadi
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 5:40 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
> Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta
> tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT,
> sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.
>
> Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan
> dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang
> bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang
> dibayar).
> Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada
> masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
> ----- Original Message -----
> From: lisa_tan_2000
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 4:22 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Pak Gianto,
>
> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>
> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada SPT
> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg harga
> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut tidak
> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>
> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun, tidak
> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi seingat
> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>
> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>
> lisa
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "Gianto Setiadi"
> <giantosetiadi@...> wrote:
> >
> > Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
> > Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan
> harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang
> masalah.
> > Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT
> Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai
> untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi
> tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: Andy Gerrit T Sianipar
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> > Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> >
> > Pak Gianto,
> > tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2
> tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh
> maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini
> untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
> > trims
> >
> > --- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@...> wrote:
> > From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@...>
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> > Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
> >
> > Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada
> penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk
> dalam sunset policy.
> >
> > Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
> >
> > Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan,
> otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: CHANDRA TPE
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
> >
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> > PakGianto,
> >
> > Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt
> pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar
> semua.
> >
> > Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt
> saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
> >
> > Terima kasih,
> >
> > salam,
> >
> > Chandra.
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: Gianto Setiadi
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
> >
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> > Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002
> s/d Tahun 2006.
> >
> > Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
> kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
> semua sanksi pajak akan dibebaskan.
> >
> > Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
> harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: CHANDRA TPE
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
> >
> > Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
> >
> > salam hormat para ahli pajak,
> >
> > saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
> harta yang
> >
> > dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga
> 2007.Pertanyaan saya,
> >
> > 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
> saja?
> >
> > 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
> >
> > 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
> >
> > terima kasih banyak atas pencerahannya.
> >
> > salam,
> >
> > chandra
> >
> > .
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

Hai Lisa

Untuk Deadline pembayaran SPT tahunan, Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29): Kekurangan pajak
yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke
tiga (25 Maret 2009) setelah tahun pajak berakhir, Untuk pelaporannya paling lambat 31 Maret 2009.

Untuk Form 1770 S itu Penghasilan 30 jt ke atas & yg 1770 SS Penghasilan 30 jt ke bawah
Dari teman2 yg lain mungkin tdk setuju ato ada yg mau nambahin. Thx

Regards
benny


http://www.formulabisnis.com/?id=benjamin 

--- On Wed, 17/12/08, lily sentosa <lily.sentosa@ipc.co.id> wrote:
From: lily sentosa <lily.sentosa@ipc.co.id>
Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 17 December, 2008, 9:51 AM



Para pakar pajak sekalian,

mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.

kapan terakhir pembayaran

kapan terakhir pelaporan SPT nya

apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai ada yang khusus?

terima kasih sebelumnya

lisa

[Non-text portions of this message have been removed]











Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

misalkan, pak Wijaya membetulkan SPT 2006 dengan menambah
aset 1 rumah [clear tdk akan diperiksa],
kmdn pada pembetulan SPT 2007 ada penambahan harta lagi berupa
1 mobil dilaporkan. jadi di Pembetulan SPT 2007 ada 1 rmh + 1 mobil.

Bila terjadi pemeriksaan atas SPT 2007, maka atas perolehan rmh tdk
bisa / tdk boleh diusut, krn SPT 2006 sdh clear dgn Sunset Policy.
tapi atas perolehan mobil, bisa dipertanyakan asal-usul perolehannya.

jadi bila DAFTAR HARTA di Pembetulan SPT 2007 = Pembetulan 2006,
tdk ada yg akan diusut asal-usul harta tsb => tidur nyenyak.

tapi bila ada 'data baru'..... misalkan th. 2006 pernah beli 1 mobil truk,
tp tdk dimasukkan pada SPT Sunset Policy, maka hanya 1 mobil + 1 truk tsb
yg jadi masalah.
atas perolehan rmh tetap tdk boleh dipertanyakan lagi, krn sdh clear dgn
SPT Sunset Pol th 2006.

Salam


On 12/17/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
> Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
> Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
> Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
> ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
> bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
> tidak dibetulkan.
> Mohon pendapat rekan2
>
> salam,
>
> christian wijaya
>
> agus riadi wrote:
>>
>> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>>
>> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
>> SE-34/PJ/2008*
>>
>> 1.
>>
>> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
>> 1.
>>
>> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
>> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
>> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
>> 2.
>>
>> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
>> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
>> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>>
>> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
>> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
>> atau kurang dibayar.
>>
>> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
>> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>>
>> > Dear para pakar pajak,
>> >
>> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
>> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
>> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
>> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
>> > tidak kenapa?
>> >
>> > tks & rgds,
>> > yenni
>> >
>> >
>> >
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Terima kasih pak atas jawabannya.

Salam,
Aziz.

--- Pada Rab, 17/12/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> menulis:

Dari: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Topik: Re: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 17 Desember, 2008, 12:54 PM


Bisa dibetulkan atau dibiayakan Pak, sepanjang memenuhi kriteria 3M. Yang
penting harus Bapak cantumkan / cap tanggal terima Faktur Pajak tersebut.

Semoga membantu.

Salam,

Winarto Sugondo

On Wed, Dec 17, 2008 at 8:31 AM, aziz ugh <manzist@yahoo. com> wrote:

> Rekan milis yg terhormat,
>
> Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih dari 3
> bulan)....
> Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
> oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008, padahal
> setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan. Apakah boleh
> diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga oktober 2008 di
> bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah diperiksa. Mohon
> penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat dilaporkan.
> Tolong penjelasannya.
> Terima kasih.
>
> Salam kenal,
> Aziz.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Pak Aziz,

Kalau Faktur Pajak yang sudah kadarluarsa sebaiknya tidak usah
dilaporkan,tetapi dijadikan biaya, karena SPT Masa nya nanti akan
dicurigai oleh Fiskus sehingga bisa diperiksa. Kalo tetap mau
dilaporkan,lakukan saja pembetulan untuk SPT Masa yang
bersangkutan,mis..FP nya masa Januari 2008,maka pembetulan SPT Masa
Januari dilakukan pembetulan. Itu aja yg bisa saya Bantu.

Trims

Nova

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, December 17, 2008 8:31 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Rekan milis yg terhormat,

Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih
dari 3 bulan)....
Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008,
padahal setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan.
Apakah boleh diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga
oktober 2008 di bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah
diperiksa. Mohon penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat
dilaporkan.
Tolong penjelasannya.
Terima kasih.

Salam kenal,
Aziz.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan yang belum dilaporkan.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: lily sentosa
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:56 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


Pak Gianto,

menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan) terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika ada

terima kasih

----- Original Message -----
From: Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 5:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT, sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.

Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang dibayar).
Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.
Semoga membantu.

BR,

Gianto
----- Original Message -----
From: lisa_tan_2000
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 4:22 PM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Pak Gianto,

maaf topik jadi melenceng sedikit.

saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada SPT
tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg harga
Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut tidak
dilaporkan karena dapat mengundang masalah.

Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun, tidak
akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi seingat
saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak

Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.

lisa

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
> Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan
harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang
masalah.
> Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT
Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai
untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi
tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Andy Gerrit T Sianipar
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
>
> Pak Gianto,
> tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2
tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh
maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini
untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
> trims
>
> --- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@...> wrote:
> From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
>
> Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada
penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk
dalam sunset policy.
>
> Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
>
> Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan,
otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> PakGianto,
>
> Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt
pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar
semua.
>
> Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt
saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
>
> Terima kasih,
>
> salam,
>
> Chandra.
>
> ----- Original Message -----
>
> From: Gianto Setiadi
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002
s/d Tahun 2006.
>
> Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
semua sanksi pajak akan dibebaskan.
>
> Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
>
> Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> salam hormat para ahli pajak,
>
> saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
harta yang
>
> dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga
2007.Pertanyaan saya,
>
> 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
saja?
>
> 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
>
> 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
>
> terima kasih banyak atas pencerahannya.
>
> salam,
>
> chandra
>
> .
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search