Kewajiban memiliki NPWP:
Setiap orang yang mempunyai penghasilan > PTKP wajib mempunyai NPWP.
Keuntungan memiliki NPWP selain bebas fiskal kalau pergi ke luar negeri adalah anda sudah membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, anda tidak akan kena tarif pajak yang lebih tinggi. Apabila pada tahun 2009 penghasilan anda > PTKP dan anda tidak memiliki NPWP maka atas penghasilan akan dipotong pajak dengan atrif yang lebih tinggi 20% daripada yang punya NPWP.
Sunset Policy:
Ini adalah kebijakan dari pemerintah untuk menghapus sanksi pajak yang timbul sehubungan dengan pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Kalau anda yakin tidak ada penghasilan lain yang pajaknya belum dibayar, maka anda tidak perlu ikut sunset policy.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: yoshi mura
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 12, 2008 8:25 AM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
Mas Gianto, mau ikutan mohon pencerahannya apakah kalau kita hanya sebagai pegawai saja perlu mengikuti sunset policy ini? apa sih keuntungan mempunyai NPWP selain bebas fiskal?. Karena menurut saya (mohon maaf kalau pendapat saya salah) kalau sebagai karyawan kita tidak mendapatkan manfaat yg lebih dari pemerintah sebagai pemegang NPWP karena kalau karyawan tersebut mendapat PHK apa yang diberikan oleh pemerintah selama karyawan tersebut tidak bekerja? (mohon maaf bukan memprovokasi, hanya ingin mendapat penjelasan yang lebih sebelum mengambil keputusan apakah perlu mendaftarkan NPWP).
Terima kasih atas perhatiannya.
--- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:39 PM
Mas Deden,
Maaf saya kurang bisa menangkap apa maksudnya.
SE-34 menjelaskan manakala WP melakukan pembetulan lebih dari 1 kali untuk SPT tahun yang sama, pembetulan SPT yang mana yang akan diakui berdasarkan sunset policy.
Oleh karena itu saya tidak bisa menangkap dimana perbedaan yang dimaksud mengenai masalah yang dibahas dibawah ini.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Deden Saefudin
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, December 11, 2008 1:34 PM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
Maaf Mas Gianto, saya berbeda pendapat, menurut saya bisa sesuai Lampiran SE-34/PJ./2008 tanggal 31 Juli 2008, ringkasannya bisa dilihat di http://dedensaefudi n.com/?p= 40#more-40
CMIIW
Regards
Deden Saefudin
--- On Wed, 12/10/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com> wrote:
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, December 10, 2008, 5:51 PM
Oleh karena anda terdaftar sebelum tgl 1/1/2008 maka SPT Tahun 2007 tidak termasuk sunset
Semoga membantu
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: yenni_kho
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, December 09, 2008 10:09 AM
Subject: [forum-pajak] sunset policy
Dear para pakar pajak,
kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
tidak kenapa?
tks & rgds,
yenni
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/