Custom Search

12 Desember 2008

[forum-pajak] Penambahan Harta (lagi, apakah akan diperiksa)

Mohon informasi nya, teman saya baru bikin npwp tahun 2006 dan saat
ini ada harta yang belum dilaporkan. Harta ini (rumah) sudah dimiliki
sejak lama (dari 1993), apakah jika melaporkan perubahan harta yang
sudah ada sejak dulu maka sumber penghasilan yang dulu-dulu akan
diperiksa atau diungkit2 juga?

Atau mungkin perlu bikin spt untuk tahun2 sebelumnya, sebelum punya
npwp, apakah bisa bikin spt untuk tahun2 sebelum kita punya npwp.

Bagaimana jika penghasilan yang diperoleh adalah dari transaksi saham
di bursa efek jakarta, kan ini katanya sudah pph final, apakah perlu
melampirkan bukti transaksi di bursa untuk memasukkan penghasilan
jenis ini, sementara bukti2 transaksi (berupa fax dari sekuritas) yang
sudah bertahun2 sudah dibuang?

Bagaimana pula dengan pelaporan harta berupa tabungan atau deposito
atau surat saham, apakah harta jenis ini akan diusut asal usulnya dari
mana, sedangkan jaman dulu kan memang belum punya npwp yang artinya
memang belom bayar pajak, kalau sampai diusut semua tentu bayarnya kan
bakalan mahal sekali. Belom lagi data2 soal penghasilan waktu itu kan
memang sudah gak ada.

terima kasih,
-santo


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search