Setiap tambahan harta khusunya menyangkut tanah dan bangunan dan
kendaraan, apapuin asal usulnya, wajib dilaporkan dalam SPT. Apabila
belum dilaporkan, WP wajib melakukan pembetulan SPT khususnya di harta.
Kenapa ?
Logikanya : Apabila tidak dilaporkan di SPT, ternyata misalnya di tahun
2008 terjadi penjualan asets, maka ditahun 2008 tsb atas transaksi
penjualan tanah dan bangunan, fiskus akan mengakui nya sebagai
penghasilan karena sudah merupakan obyek pajak.
Tetapi apabila WP sudah melaporkan di pembetulan SPT, maka atas
transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan obyek
pajak .
Demikianlah dapat saya sampaikan.
Terima kasih.
Best Regads,
Cosmas Budiyantoro
Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
--- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 7:02 AM
Yang
perlu dilaporkan dalam pembetulan SPT dalam rangka sunset adalah
penghasilan yang belum dilaporkan dan bukan tambahan assets.
Apabila anda mendapatkan assets yang merupakan pemberian dari orang
lain, misalnya warisan/ hibah dari orang tua, maka anda tidak perlu
melakukan pembetulan SPT dalam rangka sunset.
Yang perlu anda lakukan adalah membuat pembetulan ke-1 SPT Tahun 2007
(asumsi anda mendapatkan assets tersebut di tahun 2007), cantumkan
nilai ini pada form 1770 S-1 Bagian B (Penghasilan Yang Tidak Termasuk
Objek Pajak) point 1 atau 2.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Retnowati Manalu
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, December 04, 2008 4:19 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy
Dear pak,
Tetapi apabila penambahan harta itu adalah pemberian dari orang lain berupa
rumah,
apakah di SPT 1770 kita diperhitungkan juga pajaknya dan tarifnya berapa??
padahal kita sudah membayarkan PBBnya.
mohon pencerahannya
terimakasih
2008/11/27, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>:
>
> Anda terdaftar di tahun 2007 berarti tidak bisa memanfaatkan sunset
> policy untuk SPT Tahun 2007.
> Apabila ada harta yang belum masuk di SPT 2007, lakukan pembetulan ke-1
> SPT Tahun 2007 dengan memasukkan harta tersebut.
> Yang jadi masalah adalah apakah sumber dana untuk harta tersebut dapat
> dipertanggungjawabk an.
> Apabila sumbernya dari warisan maka seharusnya warisan tersebut dicantumkan
> di SPT Tahunan (Form 1770 S-I Bagian B: Penghasilan bukan objek pajak).
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: r_1_cq2000
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:27 PM
> Subject: [forum-pajak] Ask : Penambahan Harta - Sunset Policy
>
> Om Mod & para senior di sini numpang tanya neh....
>
> Kalo saya mao revisi SPT 1770 thn 2007 saya. Saat itu ada beberapa harta
> yang belum saya lampirkan. Saat ini banyak pertimbangan saya sehingga
> tidak mencantupkan semua harta. sebagai informasi, saya baru buat SPT
> tahun 2007 itu, sebelum nya belum punya NPWP.
>
> Nah yang jadi pertanyaan saya, kalo saya revisi SPT hanya menabahkan
> harta saja, apakah biperbolehkan tanpa harus menambah setoran pajak
> terhutang nya ?
>
> Kalo ada pertanyaan dari fiskus, bole kah saya katakan harta2 tambahan
> tersebut didapat dari warisan.
>
> Mohon percerahannya. ...
>
> Terima kasih,
> RD
>
> .
.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/