Custom Search

06 November 2008

RE: [forum-pajak] Tanya tentang tarif 20% lebih tinggi

Pak Krisand
Mungkin bisa lebih dicermati lagi Psl 21 ayat 1 UU PPh 36 dan dihubungkan dgn ayat 5 dan menurut saya tarif lebih tinggi tesebut tetap dikenakan untuk PPh 21 Final misalnya PPh atas pesangon dan pensiun.
 
Sepanjang pengetahuan saya aturan mengenai pesangon masih menggunakan KMK-112/KMK.03/2001 dan junlak S-144/PJ.43/2003 & SE-536/PJ.313/2003 atau teman2 ada update-an terbaru.
 
Salam
Parlin
 
 

--- Pada Kam, 6/11/08, www.Pajak.net <marketing@pajak.net> menulis:

Dari: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
Topik: RE: [forum-pajak] Tanya tentang tarif 20% lebih tinggi
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 6 November, 2008, 9:25 AM


Jadi kesimpulannya tarif pajak 20% lebih tinggi berlaku juga untuk
perhitungan pesangon (PPh 21 final) ?
Apakah perhitungan pajak pesangon tahun 2009 tetap menggunakan tarif yang
lama ?
Thanks.

____________ _________ _________ _________ _
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of kwiranata@yahoo. com
Sent: Tuesday, November 04, 2008 3:40 PM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya tentang tarif 20% lebih tinggi

Betul sekali.
Ini yang menyebabkan saya & rekan2 kantor bikin NPWP. Mengenai efek
perhitungan ke pph21 final, bagus pertanyaan nya :)

Wira

-----Original Message-----
From: "Pajak.Net" <marketing@pajak. net>

Date: Tue, 4 Nov 2008 15:22:44
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Subject: [forum-pajak] Tanya tentang tarif 20% lebih tinggi

Dear all,

Untuk tarif pajak 20% lebih tinggi bagi WP yang tidak mempunyai NPWP, apakah
hal tsb berlaku untuk perhitungan PPh 21 final ?
Thanks.

Krishand

[Non-text portions of this message have been removed]



___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search