Custom Search

06 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP

Rekan-rekan sekalian,
Bagaimana dengan karyawan yang memiliki KTP daerah?
Apakah dapat mengurus di secara online/di jakarta tetapi harus mengurus KTP jakarta ataukah surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja sudah cukup tanpa KTP jakarta? Ataukah harus mengurus ke daerah? Jika di daerah apakah dapat dilakukan secara online?
 
terima kasih
-herlin-

--- On Mon, 11/3/08, Sumiaty - <sumiaty_78@yahoo.com> wrote:

From: Sumiaty - <sumiaty_78@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 3, 2008, 5:34 PM


Menurut pengalaman saya selama ini, kalo untuk pengajuan NPWP baru, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, diantaranya :
1. Untuk orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas
    - Fotokopi KTP
    - Surat Keterangan dari perusahaan tempat bekerja
2. Untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
    - Fotokopi KTP
    - Fotokopi Kartu Keluarga
Pengajuan NPWP sekarang sudah sangat mudah. Cuma perlu waktu sekitar 15 menit, langsung mendapat kartunya.

Terima kasih

BPR,
Sumiaty

 

____________ _________ _________ __
From: toxictattopark <toxictattopark@ yahoo.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, November 3, 2008 11:40:21 PM
Subject: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP

setau saya, sekarang tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan
unutk mendapatkan NPWP, cukup dengan KTP saja, klo dulu sebelum UU KUP
yg baru surat keterangan diperlukan dalam pengurusan NPWP, karena
sering disalah gunakan oleh aparat berwenang maka ketentuan tersebut
sudah tidak diperlukan, ada yg bisa mengoreksi ato menambahkan? ??

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "yenni_kho" <yenni_kho@. ...> wrote:
>
> Dear all,
>
>
> Pagi Para milister, kalo kita mau buat NPWP kita kan disuruh lampirin
> Surat Keterangan tempat tinggal dr instansi berwenang, maksud instansi
> berwenang tu Surat Keterang dari Pak RT bukan??
>
> terus kalo kita punya usaha kecil-kecil berupa jasa yang tidak punya
> tempat usahanya gimana dengan surat keterangan tempat kegiatan
> usahanya, apa dr Kepala RT, tempat kita berdomisili aja. sebelumnya
> saya ucapkan terima kasih.
>

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search