peduli dengan pajak dari perusahaan lama. Hal ini karena perusahaan baru
jadi bayar pajaknya lebih besar. Pusing ... masa penghasilan udah dipotong
perusahaan jadinya malah kurang bayar ....
2008/11/6 teddy_mulianto <teddy_mulianto@yahoo.com>
>
> hal ini pernah saya tanyakan juga di forum ini dan sudah diberikan
> jawabannya..
> jadi saya hanya mengulang jawabannya..
>
> lihat di per 15/pj/2006 ttg petunjuk pelaksanaan pemotongan,
> penyetoran dan pelaporan pph 21 (contoh perhitungan lihat halaman 26 ).
>
> intinya kalau di perusahaan pajak anda ditanggung prsh harus mengikuti
> aturan tsb..
> perusahaan terakhir harus menggabungkan semua penghasilan (berdasar
> 1721 a1 perusahaan lama) kemudian memperhitungkan pajak yg sudah
> dibayar perusahaan lama
>
> rgds,
> teddy
>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, Keenan
> <keenanmaspiono@...> wrote:
> >
> > Dear Rekan2,
> >
> > saya ingin tanya karena bingung nanti harus mengisinya bagaimana.
> Saya baru
> > daftar NPWP di Agustus 2008. Berarti tahun depan saya sudah harus mulai
> > melaporkan pajak tahun 2008.
> > Penghasilan saya satu2nya hanya dari pekerjaan saya sebagai karyawan.
> > Saya pindah perusahaan di awal tahun. Bulan Januari - Maret 2008 saya di
> > perusahaan A, lalu saya sebulan vakum. Kemudian di bulan Mei saya
> bekerja
> > kembali di perusahaan B.
> > Artinya, nanti saya mempunyai dua bukti potong, dari perusahaan A dan
> > perusahaan B.
> > Masalahnya, bagaimana nanti saya harus mengisi SPT ya ?
> > Menurut teman saya, nanti bisa terjadi kurang bayar karena
> perusahaan A dan
> > B sama2 menghitung dari nol.
> >
> > Mohon pencerahannya ya
> >
> > thanks,
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/