Custom Search

27 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga

Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi oleh Bpk. R. Poltak T Sagala, SE, Msi mengenai Diskon bukan Obyek Pajak. Menurut beliau, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendapatan Daerah No 59/SE/2007 Tanggal 23 Agustus 2007. Di contohkan sebagai berikut :
 
Contoh Bill


RESTORAN CHAN CHUTER
 


Makanan                             : Rp

400.000,00


Minuman                            : Rp

100.000,00


Tax 10%                             : Rp

50.000,00


Total                                  : Rp

550.000,00


Diskon  25%                       : Rp

137.500,00


Total Bayar                         : Rp

412.500,00
 
Ini cuma sebagian dari Artikel kami, akan diterbitkan pada Bulletin Business News tanggal 7 November 2008, yang akan datang.
 


--- On Tue, 10/28/08, Irwan <irwan_pjk@yahoo.com.sg> wrote:

From: Irwan <irwan_pjk@yahoo.com.sg>
Subject: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:58 AM


Mohon pendapat dong

Bila di restoran sedang ada promo diskon harga, pengenaan PB 1 dari harga
setelah diskon atau sebelum diskon? Ada yang punya peraturannya? Kami sedang
diperiksa dan menurut pemeriksa, dikenakan sebelum diskon. Padahal yang
namanya diskon kan kami tidak terima uangnya. Yang kami terima adalah
setelah diskon dan selama ini atas nilai inilah kami bayarkan PB 1 nya.

Terima kasih banyak untuk sharingnya

Irwan

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search