Perusahaan tempat saya bekerja di bidang jasa.
Kami mempunyai klien2 dari badan pemerintah contohnya dari department
atau kantor wilayah pemerintahan dan yang merepotkan adalah mereka
memotong pph 23 tetapi tidak memberikan bukti potong tetapi hanya
menyerahkan copy surat perintah pembayaran oleh KPPN.
Tahun 2002-2003 kami juga pernah berhubungan dengan customer seperti
ini dan saat saya klaim PPh 23 tersebut katanya tidak boleh karena
yang dianngap benar adalah bukti potong bukan SSP atau surat perintah
dari KPKN
Apakah ada dasar hukumnya bahwa SSP atau copy surat perintah
pembayaran oleh KPPN dapat digunakan sebagai pengganti bukti potong
PPh 23?
Terimakasih banyak sebelumnya atas pencerahannya
Salam,
Christina
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/