Custom Search

27 Oktober 2008

RE: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Thanks Bro..sangat membantu itu..

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of winarto sugondo
Sent: Tuesday, October 28, 2008 10:42 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Pindah KPP tidak pernah ada pemeriksaan Pak, hanya saja secara prosedural
KPP lama harus menghitung berapa hutang pajak atau tagihan pajak yang belum
ditagihkan atau belum dibayar oleh WP.

Sunset policy hanya sebuah fasilitas penghapusan bunga atas kekurangan pajak
terhutang yang timbul setelah melakukan pembetulan. PLus Minusnya akan
berkembang seiring peraturan-peraturan petunjuk pelaksanaan, salah satunya
adalah tidak adanya pemeriksaan dan penghentian pemeriksaan kecuali atas SPT
Lebih Bayar dan SPT Rugi Tidak Lebih Bayar.

Semoga membantu.

Salam,

Winarto Sugondo

2008/10/27 Purwaning Baskoro <baskoro@jif. <mailto:baskoro%40jif.co.id>
co.id>

> Beberapa hari yang lalu, saya mengurus perpindahan domisili kantor
> dimana
> harus ganti KPP. Dulu sebelum ada sunset policy pihak pajak meminta untuk
> audit pajak . Namun karena ada sunset policy ini, audit pajak tidak
> diminta,
> hanya dari sisi KPP mengeluarkan catatan kurang bayar saja yang harus saya
> bayar tanpa diperiksa.
>
> Tapi apakah sunset policy ini termasuk pemutihan hutang pajak juga atau
> tidak yah???
>
> _____
>
> From: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
<forum-pajak%40yahoogroups.com> [mailto:
> forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
<forum-pajak%40yahoogroups.com>] On
> Behalf Of Basaria Christina
> Sent: Monday, October 27, 2008 1:07 PM
> To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
<forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Subject: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?
>
>
> Dear All,
>
> Saya baru aja ditanya bos soal sunset policy... udah dapat dari beberapa
> sumber, tetapi guna melengkapi ada yang mau saya tanyakan :
>
> 1. Apakah benar bagi perusahaan yang menggunakan sunset policy & kurang
> bayar tidak akan diperiksa? kebetulan kantor saya sejak tahun 2005 s/d
2007
> kemarin tidak diperiksa karena kurang bayar.
> 2. Kalau memang ada jaminan tidak diperiksa? mohon dibantu dasar hukumnya
> 3. Apakah penghapusan policy ini bisa digunakan sebagai klaim tidak
> diperiksa (jika pertanyaan 1 & 2 gak ada pemeriksaan) untuk pencabutan
NPWP
> dalam rangka pemeriksaan terkait pencabutan NPWP karena alasan merger dan
> acquisisi perusahaan?
>
> Terimakasih & Salam,
> Christina
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search