ikut kasih tanggapan
trimakasih buat Mas Hendra & Mba Tri buat infonya
selaku WP yg baik sudah semestinya membayar pada waktunya
bagaimanapun juga WPOP (karyawan) yg telah ber NPWP
punya Hak Menerima bukti potong fomulir 1721-A1 or 1721-A2
tdk adanya kewajiban buat SPTT1721 merupakan salah satu
reformasi perpajakan untuk kemudahan WP badan
semoga kedepan masalah teknis lebih baik lagi....
----- Original Message ----
From: Triyani <triyani@indosat.
To: forum-pajak@
Sent: Tuesday, October 7, 2008 3:47:10 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Penegasan PPh 21 Tahun...download disini...
Ikutan komen ahh :)
Mengutip posting pak Hendra Wijaya tgl 25 Sept 2008 -seperti saya
kutip di bawah ini-, ada Surat No S-177/PJ.014/ 2008 tgl 19 Sept 2008
yang menyebutkan bahwa SPT tahunan PPh 21 untuk tahun 2008 MASIH
DIPERLUKAN. Hal tsb dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
memberikan keleluasaan waktu kepada WP untuk melakukan penghitungan,
penyetoran dan pelaporan pemotongan PPh 21 th 2008 serta dalam rangka
mempersiapkan sistem pemotongan PPh 21 berdasarkan UU KUP th 2008 yang
memerlukan masa transisi.
Nahh.. SE-04 yang dibahas di bawah tertanggal 04 Agustus 2008.
Bagaimanapun, baik ada SPT tahunan atau tidak kewajiban WP selaku
pemotong adalah memotong dan menyetorkan PPh yang terutang sesuai dg
ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan utk 'menunda' penyetoran PPh
21 sampai batas waktu penyampaian SPT tahunan. Sepanjang perhitungan
telah dilakukan dengan benar, tentu tidak akan ada lebih bayar/lebih
setor PPh 21 :)
yahh.. kita tunggu saja semoga ketentuan pelaksanaan mengenai PPh 21
th 2008 dapat segera diterbitkan dan dipublikasikan, karena sudah
menjelang akhir tahun.
Quote :
1b. Re: Penegasan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 telah ditiadakan
Posted by: "Hendra Wijaya" hendra_wijaya1976@ yahoo.com
hendra_wijaya1976
Thu Sep 25, 2008 1:56 am (PDT)
rekans fyi,
sepertinya SPT Tahunan PPh 21 utk 2008 masih di lapor
coba cek per surat dari Sekretariat Direktorat Jenderal DJP nomor
S-177/PJ.014/ 2008, tanggal 19 September 2008
perihal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008
beserta kelengkapannya.
thanks.
end of quote.
Salam,
Triyani
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "winarto sugondo"
<sugondo.winarto@ ...> wrote:
>
> Thanks banget ya Pak Hendro. Akhirnya WP dapet jawabanya.
>
> Terima kasih sekali lagi ya Pak Hendro.
>
> Salam,
>
>
> Winarto Sugondo
>
> On 9/26/08, Hendro Setiawan <dolutama@.. .> wrote:
> > Bagi yang memerlukan SE 04/PJ.014/2008 silahkan download di bawah
ini...
> >
> >
http://images. taxlearning. multiply. com/attachment/ 0/SNwhngoKCF0AAH 3qPk41/SE- 04_PJ.014_ 2008.PDF? nmid=117228664
> >
> >
> > Goodluck yah...memang rada2 lama
> >
> > Hendro
> >
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
>
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___