Kepada Yth,
Rekan-rekan Forum Pajak
Mohon bantuaannya …….
Perusahaan kami ada sebuah kasus pemeriksaan sebagai berikut:
Pada tahun 2000 kami diperiksa oleh KPP untuk semua jenis pajak, pada tahun tersebut staff pajak perusahaan kami melakukan kesalahan pengakuan kredit pajak pph pasal 25 (diasumsikan setiap bulannya kredit pph 25 adalah 100 USD sehingga seharusnya yang dapat diklaim menjadi angsuran pph 25 yang disetor sendri pada SPT PPH BADAN untuk tahun 2000 adalah sebesar 100 USD X 12 bulan = 1,200 USD tetapi yang diakui pada SPT PPH BADAN tahun 2000 adalah sebesar 1,400 USD ini diperoleh dari (100 USD X 12bulan + Ansuran pph 25 masa januari-pebruari 2001 masing masing bulan adalah 100 USD)
Pada saat pemeriksaan pajak tahun 2000 nilai sebesar 200 USD dikoreksi atas angsuran pph 25 masa januari-pebruari 2001 dengan alasan nilai tersebut adalah merupakan kredit pajak tahun 2001, sementara pemeriksaan tahun pajak 2000 masih berjalan kemudian datang surat pemeriksaan pajak (SP3) untuk tahun 2001 sehingga pada saat yang sama kami tidak dapat melakukan pembetulan SPT BADAN tahun 2001 dimana kredit pajak pph 25 atas angsuran masa januari dan pebruari tahun 2001 tidak kami masuk karena telah diklaim di tahun pajak 2000
Pada permerikasaan pajak tahun 2001 angsuran kredit pajak pph 25 masa januari dan masa pebruari sebesar 200 USD tidak diakui oleh pemeriksa sebagai kredit pajak PPh 25 yang disetor sendiri untuk tahun 2001dikarenakan tidak di masukkan dalam SPT PPH BADAN tahun 2001. artinya pada pemeriksaan tahun pajak 2000 nilai sebesar 200 USD atas angsuran masa jan-peb 2001 dikoreksi demikian juga pada pemeriksaan pajak tahun 2001 tetap dikoreksi.
Untuk mendapatkan hak kami atas nilai 200 USD tersebut kami melakukan keberatan atas SKP tahun pajak 2001, karena sebelumnya kami telah mengajukan pasilitas PBK (pemindak bukuan) tetapi menurut AR Kami tidak dapat lagi dilakukan PBK oleh karena sudah ada surat ketetapan pajaknya (SKP). Pada saat surat permohonan keberatan atas tahun pajak 2001 pemeriksa berasumsi, keberatan tidak dapat dikabulkan oleh karena pada SPT PPH BADAN kredit pajak sebesar 200 USD tersebut tidak dimasukkan Wajib Pajak sebagai kredit pajak pph 25 yang diangsur sendiri. (Dengan kata lain kami sudah mengajukan kredit pajak tersebut untuk diakui pada tahun 2001, tidak dikabulkan. Lalu melalui PBK tidak dikabulkan, kemudian melalui keberatan juga tidak dikabulkan)
Untuk Rekan rekan Forum Pajak mohon bantuaannya untuk memberikan dasar hukum (UU, PP, KMK,SE, dll) tentang kasus diatas yang menguatkan pihak Wajib Pajak (dalam hal ini Perusahaan kami) untuk mendapatkan Hak kami atas angsuran PPH Psl 25 tersebut.
Atas Perhatian dan Bantuannya saya ucapkan Terimakasih
Warm Regards
Fritles
____________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___