Dear mailisters,
Ada yang punya cth perjanjian pinjam meminjam perusahaan? terutama utk kontraktor jasa konstruksi. Mohon dishare ya. Butuh untuk memperlajari hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, lebih jauh lagi menyangkut soal dokumen2 pajak & pelaporannya.
Masalah ini lumayan pelik, bahkan saya beberapa kali diskusi dengan AR di Medan ( dari beberapa KPP ) gak ada yang bisa kasih penjelasan sama, pasti dan akurat. Bahkan jawaban mereka " ini memang masalah yang dari dahulu kami tidak tahu pemecahannya " Kalau memang dari dahulu kenapa ya tidak ada ketentuan hukum soal ini? padahal soal pinjam meinjam perusahaan ini memang dibolehkan secara perpajakan bukan?
Mohon bantuannya rekan-rekan pemerhati dan praktisi perpajakan.
Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___