Custom Search

09 Oktober 2008

Bls: [forum-pajak] [Update] Penegasan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008

Mengenai SPT Tahunan PPh 21 sudah ada PER-39/PJ./2008 mengenai SPT Tahunan PPh 21 dan petunjuk pengisiannya. Tapi sepertinya masih menyisakan pertanyaan kapan PPh terutang Pasal 21 tahunan harus disetorkan dan kapan harus dilaporkan SPT tersebut.

Dalam SE-04/2008 sendiri sudah ditegaskan bahwa dlm UU KUP yg baru sudah tidak ada lagi SPT 21. Apa ngikut dengan jangka waktu pelunasan dan pelaporan SPT PPh badan? Semoga aja ada penegasan lebih lanjut.

----- Pesan Asli ----
Dari: Mohamad Marulli <mohamad.marulli@pajak.go.id>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 9 Oktober, 2008 15:23:17
Topik: [forum-pajak] [Update] Penegasan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008

Quote

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "Triyani" <triyani@... > wrote:

> yahh.. kita tunggu saja semoga ketentuan pelaksanaan mengenai PPh 21
> th 2008 dapat segera diterbitkan dan dipublikasikan, karena sudah
> menjelang akhir tahun.
>

end of quote.

Telah terbit PER-39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 beserta buku petunjuk
pengisiannya.

Mohon maaf tidak bisa di shar di sini karena milis tidak bisa
menerima attachment, mungkin pak Yurnalis bisa masukin ke arsip files
di yahoogroups.

__________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___
Custom Search