Custom Search

28 Oktober 2008

[forum-pajak] Tata Cara pembayaran Pajak hadiah

Dear all,
 
Salam kenal...
Saya ada case sbb :
 
1. 3-4 bulan yang lalu (Juni or July 08) saya membeli product kesehatan dari Advance berupa alat pijit.
2. Sekitar 10 hari yang lalu (14-15 Oktober 08) saya mendapat telp dari Advance pusat dari Ibu Lestari No Telp. 021-98299810 (kayaknya bukan telp kantor namun Nomor Hp Esia)
yang menyatakan bahwa saya mendapat Hadiah atas undian yang dilakukan pihak advance berupa Penyaring Air dgn Tipe WS 8804, dengan syarat saya harus membayar pajak atas hadiah 25% dan administrasi 5% dari Harga 8,7 jtan sebesar 2,6 jtan.
Berdasarkan keterangan Ibu Lestari Informasi pemenang ini tidak di publish, tapi hanya via telp langsung ke pemenang.
3. Tgl 23 Oktober 08 barang dikirim langsung oleh pihak advance, namun yang tertulis dalam nota adalah saya membayar administrasi 30% sebesar 2,6jt.
Tidak ada informasi terpisah antara pajak 25% dan administrasi 5%.
meskipun secara total bernilai 30% atau 2,6jt.
 
Saya sendiri kurang tahu apakah ini memang hadiah atau cara marketing untuk menawarkan barang.
Waktu itu saya sempet cek di beberapa counter advance memang harga barang tsb sebesar 8.7 juta.
Namun saya sendiri tidak tahu pasti apakah nilai ekonomis barang tsb adalah senilai itu.
Terus terang saya masih khawatir jangan2 barang tsb diskontinu atau stok lama yg secara nilai ekonomis seharga (seolah-olah) pajak yg harus bayarkan. Artinya uang yg saya keluarkan tidak diteruskan ke Kantor pajak, tapi diambil manfaatnya oleh penyelenggara.
 
Terlepas dari dugaan saya, saya ingin menanyakan :
1. Apakah ada unsur yg tidak baku dalam penyelanggaraan undian tsb ?
2. Bagaimana tata cara serah terima hadiah undian, termasuk nota/faktur/invoice yg harus saya bayarkan ke penyelenggara atas nama pajak ?
3. Bagaimana saya bisa memegang janji penyelenggara bahwa uang yg saya bayarkan memang utk kantor pajak ?
4. Lain2.
 
Terima kasih sebelumnya.


Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search