Terima kasih atas waktu dan kerjasamanya.
Rgrds,
Farhat
Revano TS <rfajar@tigaserangkai.co.id> wrote:
v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Bpk.Farhat,
Solusi atas masalah tersebut, pembeli harus melaporkan fps itu & juga melaporkan nota retur.
Hal ini dimungkinkan dalam sistem pelaporan eSPT PPN.
Salam,
---------------------------------
From: Farhat Thalib [mailto:farhat.thalib@yahoo.co.id]
Sent: Tuesday, October 28, 2008 1:18 PM
To: Revano TS; forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Balasan: RE: Balasan: NOTA RETUR.doc
Dear Pak Revano & Rekan - Rekan Pajak
Kalau case-nya faktur pajak tersebut adalah untuk bulan sebelumnya, dan dari pihak kita sudah melaporkan fp tersebut, tetapi dari pihak pembeli belum melaporkan fp tersebut ( yang mana berarti pajak masukannya tidak dikreditkan ) karena mereka merasa tidak pernah menerima invoice dan fp pada bulan tersebut.
Bagaimana Solusinya ya ?
Terima kasih atas waktu dan kerjasamanya.
Rgrds,
Farhat
Revano TS <rfajar@tigaserangkai.co.id> wrote:
Dear Pak Farhat,
Sekadar saran saja.
Atas Faktur Pajak Standar (FPS) yg blum dikreditkan sebaiknya ditarik kembali (sepanjang belum dilaporkan oleh penjual & pembeli) dan diterbitkan FPS yang baru (dengan nilai setelah dikurangi retur).
Rgrds,
REV
---------------------------------
From: Farhat Thalib [mailto:farhat.thalib@yahoo.co.id]
Sent: Tuesday, October 28, 2008 12:10 PM
To: Revano TS
Subject: Balasan: NOTA RETUR.doc
Dear Pak Revano,
Terima kasih atas lampiran nota retur yang telah diberikan.
Saya ingin menanyakan lagi perihal nota retur.
Saya sebagai pihak penjual.
Jika dari pihak pembeli tidak mau menandatangani nota retur karena ppn masukannya belum dikreditkan, apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih atas bantuannya.
Rgrds,
Farhat
Nb : Klo ada alama YM, boleh saya tanya via YM ?
Revano TS <rfajar@tigaserangkai.co.id> wrote:
Please find the attachment as your request on yahoogroup
Rgrds,
REV
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
---------------------------------
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/