Dasar penghitungan yang dipakai oleh Fiscus dalam menghitung SKPKB PPh adalah bahwasannya fiscus hanya mengoreksi positif penjualan (karena ditemukan penjualan lagi). Dan fiskus tetap memakai jumlah biaya yang telah di laporkan di SPT 2006. Jadi akibat penemuan tadi adalah : Penjulaan bertambah tapi biaya tetap. Artinya, untuk jumlah biaya pemeriksa telah setuju seperti dengan jumlah yang dilaporkan oleh WP.
Dengan kondisi begitu, otomatis laba WP akan naik sebesar 500 jt. Karena tarif progresifnya telah sampai tarif 30% maka otomatis pula kenaikan laba 500 jt jadi tinggal dikalikan 30% untuk pajak penghasilannya.
Yang ingin saya tunjukkan ke anda adalah, bahwasannya fiskus (atas menemuan tadi) menaikkan penjulaan WP tapi memegang "tetap" jumlah biaya yang telah di laporkan WP.
Pada saat pemeriksaan dulu (seandainya memang betul koreksi fiskus tsb), WP bisa mengakui koreksi tsb tapi juga menyajikan tambahan biaya akibat kekhilafan yang menyebabkan tidak tersajinya data-data tsb. Jadi sampaikan bahwa kesalahan tsb terjadi bukan saja pada omset tetapi juga pada HPP/biaya lainnya.
Prinsip pemeriksaan adalah mencari kebenaran material. Kebenaran material bisa terkait pendapatan ataupun biaya.
Bila sudah keluar SKPKB PPh, dan bila anda ternyata mempunyai bukti baru (novum) mungkin berupa biaya yang pada waktu itu diabaikan oleh pemeriksa, silahkan mengajukan keberatan. Atau bila sudah dilakukan keberatan tapi ditolak, silahkan mengajukan banding atau pengurangan, dengan menunjukkan data-data apa saja yang bisa dimanfaatkan.
Semoga sharring ini bisa bermanfaat buat Mas Kuncoro.
Hormat kami
Awi
--- On Wed, 9/17/08, Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo.com> wrote:
From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] pemeriksaan all tax
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 8:31 PM
rekan rekan forum pajak,
Saya mau bertanya, ada suatu Perusahaan telah melaporkan SPT thn 2006. kemudian diperiksa All Taxes , Pihak Fiskus menemukan data ada penjualan yang tidak dilaporkan, Misalnya :
Laba Fiskal SPT 2006 secara pelaporannya 260 JT
Margin Kotornya 25 % dari sales
Penjualan menurut SPT Masa PPN 2006 , 3.000.000.000,
ditemukan ada data penjualan baru sebesar 500.000.000
Kesimpilannya pihak fiskus mengenakan SKPKB PPN 10 % 500 Juta , dna denda bunganya, kemudian juga SKPKB PPH , sebesar 30 % dari 500 juta dan denda bunganya.
Pertanyaannya :
1. Apakah SKPKB atas PPH sebesar 30 % dari 500 Juta ( penjualan yang tdk dilaporkan tersebut sdh benar ?
2. Kalau secara akutansi, seharusnya 30 % dari Margin kotor sesuai SPT badan yang dilaporkan, untuk contoh diatas , pph terhutang 30 % dari ( 75%x500 jt ) .
kemudian plus denda dan bunganya
Saya hanya mau sharing , kepada rekan rekan forum pajak, mungkin bermanfaat, hanya sharing saja, mohon saran dan responnya kalau ada yang salah
salam
kuncoro
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/