pertanyaan no.1 :
1. Atas penjualan sebesar Rp. 500.000.000,- , ditagih PPN nya sebesar 10% X Rp. 500.000.000,- , menurut saya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Atas penjualan sebesar Rp. 500.000.000,- , ditagih PPhnya sebesar 30 % X Rp. 500 jt, adalah karena pihak pemeriksa , menganggap bahwa jumlah sebesar nilai tersebut adalah merupakan keuntungan bersih. Jadi biaya-biaya tidak diperhitungkan kembali.
Mungkin ada rekan lain yang ingin menambahkan.
Wasalam,
Sudaryo
----- Original Message ----
From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 18, 2008 10:31:22 AM
Subject: Re: [forum-pajak] pemeriksaan all tax
rekan rekan forum pajak,
Saya mau bertanya, ada suatu Perusahaan telah melaporkan SPT thn 2006. kemudian diperiksa All Taxes , Pihak Fiskus menemukan data ada penjualan yang tidak dilaporkan, Misalnya :
Laba Fiskal SPT 2006 secara pelaporannya 260 JT
Margin Kotornya 25 % dari sales
Penjualan menurut SPT Masa PPN 2006 , 3.000.000.000,
ditemukan ada data penjualan baru sebesar 500.000.000
Kesimpilannya pihak fiskus mengenakan SKPKB PPN 10 % 500 Juta , dna denda bunganya, kemudian juga SKPKB PPH , sebesar 30 % dari 500 juta dan denda bunganya.
Pertanyaannya :
1. Apakah SKPKB atas PPH sebesar 30 % dari 500 Juta ( penjualan yang tdk dilaporkan tersebut sdh benar ?
2. Kalau secara akutansi, seharusnya 30 % dari Margin kotor sesuai SPT badan yang dilaporkan, untuk contoh diatas , pph terhutang 30 % dari ( 75%x500 jt ) .
kemudian plus denda dan bunganya
Saya hanya mau sharing , kepada rekan rekan forum pajak, mungkin bermanfaat, hanya sharing saja, mohon saran dan responnya kalau ada yang salah
salam
kuncoro
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/