penerbitannya harus sesuai dengan Per-159/2006, dimana status kode seri FP penggantinya adalah angka 1, dan ada stempel no seri FP yang diganti, dan kedua FP tersebut harus dilaporkan dalam SPT masa PPN. Jika mekanisme ini dilanggar, akan merugikan ibu sendiri, dimana ibu akan kesulitan melakukan pengkreditan PM, dan FP Pengganti tersebut tergolong cacat karena tidak sesuai dengan kriteri FP pengganti yang diatur dalam Per159/2006.
Mungkin ada pendapat lain.
--- On Wed, 9/17/08, Regina <regina@poc.co.id> wrote:
From: Regina <regina@poc.co.id>
Subject: [forum-pajak] Hapus data espt PPN 1107
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 11:50 PM
Rekan forum pajak,
Saya mo minta tolong soal espt PPN 1107.
Ada supplier kami yang baru memberitahu bahwa Faktur Pajak yang mereka kirimkan kepada kami yang tertanggal 16 April 2008 ternyata telah mereka ganti sejak awal Mei menjadi 5 Mei 2008 dengan nomor yang baru. Informasi ini baru saya dapatkan bulan Agustus 2008.
Di FP baru tidak ada tulisan "Faktur Pajak Pengganti" karena menurut mereka FP di bulan April tidak mereka laporkan dan nomor invoicepun semua berubah..
Pembetulan yang akan saya lakukan adalah Pembetulan ke 2.
Bagaimana cara menghapus nomor FP tersebut di espt pembetulan ?
Saya sudah coba hapus melalui : Input Data \ Pajak Masukan \ Masa Pajak : April 2008 - 1, tapi setiap kali konfirmasi "Apakah Data Akan Dihapus" diklik Ya, hasilnya selalu keluar :
Data Berhasil Dihapus : 0
Data Gagal Dihapus : 1
Keterangan :
1. Data Gagal Dihapus Karena Nomor Seri Tersebut Sudah Dipakai untuk Faktur Pajak Pengganti : 0
2. Data Gagal Dihapus Karena Nomor Seri Tersebut Sudah Dilaporkan Pada Pembetulan Sebelumnya : 1
Mohon bantuannya.
Terima kasih.
Regina
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/