Custom Search

11 November 2008

RE: [forum-pajak] Re: Perbedaan kode transaksi faktur pajak standar 04 dan 09

Teman-teman mohon bantuannya :
 
Penyerahan Aktiva yang pada saat perolehan PPN nya dapat di kreditkan Kode Transaksi Faktur Pajak Standar nya …………  04 atau 09  ?
Karena di Kode Transaksi 04  dengan nilai lain huruf F hampir sama dengan Kode Transaksi  09  UU  PPN  Pasal 16 D
 
Sesuai dengan dengan PER 159/PJ/2006 tentang :
Saat pembuatan,bentuk,ukuran,pengadaan,tatacara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar
 
Lampiran III.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar bagian  b :
Tata Cara Penggunaan kode Transaksi Pada Faktur Pajak Standar yaitu :
01 .  …………….. Penyerahan kepada selain pemungut PPN
                  02…………………Penyerahan Bendaharawan Pemerintah
                 03…………………...
 04…..digunakan untuk  penyerahan yg menggunakan DPP Nilai lain sesuai dengan KMK/251/kmk.03/2002 Pasal  2 yaitu  :  Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, di tetapkan sebagai berikut :
a…………….Pemakanian sendiri
b……………Pemberian Cuma2..
c…………….
d…………….
e……………
F….UNTUK AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DI PERJUAL BELIKAN SEPANJANG PPN ATAS PEROLEHAN AKTIVA TERSEBUT MENURUT KETENTUAN DAPAT DI KREDITKAN, ADALAH HARGA PASAR WAJAR.
05…………………………
06………………………….
07…………………………
08…………………………
09.  digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN………
 
Pasal 16D UU PPN adalah Pajak PPN yang dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk di perjualbelikan, sepanjanag PPN yang di bayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
 
 
Thanks
 
SPM


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search