Custom Search

11 November 2008

Re: [forum-pajak] Mohon Informasi

Pak Rachmat

Kalau saya lihat dari jurnal nya yg menjadi masalah di Biaya Gajinya
Rp. 1.000.000
pada pencatatan pembayaran Gaji yang dibayarkan terlebih dahulu jurnalnya :

Hutang Gaji Rp 1.000.000
Kas/bank Rp. 1.000.000,-

Karena posisi hutangnya debet berarti sama dengan Biaya Gaji Dibayar
dimuka (seharusnya dijurnal di pos ini atau di pos biaya gaji) karena
kalau tagihan belum dibayar maka posisinya Hutang gaji debet atau sama
dengan Biaya Gaji di bayar dimuka dan orang pajak menganggap Gaji ini
akan dibiayakan jadi pendapatannya bukan Rp. 250.000,- tetapi menjadi
Rp. 1.250.000,-

Kalau saran saya biaya gaji Rp. 1.000.000 harus dicatat dan diakui
sebagai biaya walaupun tenaga kerja bukan karyawan dari perusahaan
Bapak (misal upah tenaga kerja untuk bongkar muat di pelabuhan) jadi
pendapatannya tetap netto Rp. 250.000,-

Jurnal pencatatanya menurut saya :
1. Pada saat membayar tenaga kerja
Biaya Gaji Rp. 1.000.000
Kas / Bank Rp. 1.000.000
2. Pada saat menerbitkan Invoice/tagihan
Piutang / Kas Rp. 1.175.000
PPh Psl 23 dibayar dimuka 75.000
Pendapatan Jasa 1.250.000
3. Pada saat menerima pembayaran tagihan
Kas / Bank Rp. 1.175.000
Piutang Rp. 1.175.000


Demikian pendapat saya mungkin ada rekan lain yang ingin menamhakan
silahkan, terima kasih.

Wassalam
Totok


Pada tanggal 11/11/08, Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id> menulis:
> Rekan-rekan pajak,
>
> Mohon informasinya, perusahaan kami bergerak dibidang jasa dan belum PKP.
> mempunyai masalah dalam pengakuan pendapatan.
>
> Contoh pada bulan janurai kami membuat invoice sbb :
> - Biaya gaji Rp. 1.000.000,-
> - Management fee 250.000,-
> Rp. 1.250.000,-
> - PPh Psl 23 4.5% 75.000.-
>
>
> Jurnal pengakuan pendapatan adalah (Gaji kami bayarakan terlebih dahulu
> kemudian kami tagih kepada perusahaan bersangkutan)
> Piutang / Kas Rp. 1.175.000
> PPh Psl 23 dibayar dimuka 75.000
> Hutang Gaji 1.000.000
> Pendapatan Jasa 250.000
>
>
>
>
> Tetapi dari pihak pajak menetapkan bahwa pendapatan harus diakui sesuai
> invoice.
> Piutang / Kas Rp. 175.000
> PPh Psl 23 dibayar dimuka 75.000
> Biaya Gaji 1.000.000
> Pendapatan Jasa 1.250.000
>
>
> Mohon saran apakah pengakuan pendapatan kami sudah benar atau harus
> mengikuti pihak pajak. Asumsi kami adalah biaya gaji bukan merupakan
> karyawan kami)
>
>
> Regrads,
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search