Permasalahan sesungguhnya bukanlah "bagaimana karyawan tersebut melaporkan penghasilannya" tetapi "bagaimana mendapatkan 1721 A1".. karena tidak ada aturan perpajakan yg mengatur SPT Tahunan OP dilaporkan tanpa 1721 A1.
Solusinya adalah tetap melaporkan SPT Tahunan dgn PPh yang kita hitung
sendiri dgn NPWP pemotong kantor yg bangkrut tsb.
dilampirkan dengan surat keterangan bahwa perusahaan tidak
mengeluarkan 1721 A1 dengan alasan Sudah bangkrut.
Demikian smoga bermanfaat,..
--- Pada Rab, 12/11/08, devry bonte <devryiskandar@yahoo.com> menulis:
Dari: devry bonte <devryiskandar@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Jika perusahaan nya bangkrut, gimana pegawainya melaporkan SPT nya
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 12 November, 2008, 9:48 AM
Ada kasus nih, PT tempat karyawan tersebut bekerja bangkrut dan ditutup.
Persoalnya
bagaimana karyawan tersebut melaporkan penghasilannya dan membuktikan
ke KPP bahwa pph 21 atas gajinya telah dipotong oleh perusahaan tsb
dimana Ybs kesulitan mendapatkan Formulir 1721 A1 dari kantor
lamanya.
Salam,
devry
[Non-text portions of this message have been removed]
Environmental concern?
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/