Custom Search

12 November 2008

Re: [forum-pajak] Perlakuan Penyusutan Biaya Ditangguhkan

Apabila kembali ke UU PPH pasal 11 dan 11A dan penjelasan dikatakan bahwa
pada dasarnya penyusutan yang diperkenankan adalah straight line atau double
declining, tetapi dengan mempertimbangkan jenis usaha maka perusahaan dapat
menggunakan metode penyusutan yang lain dengan mengacu pada keputusan
menteri keuangan, berikut saya copy aturan dasarnya :

Pasal 11 :
(7) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ketentuan
tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam
usaha tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 11A:

(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan
minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang
dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber
alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling
tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.

Sumber UU PPH tahun 2000, mungkin bisa dicek ke uu pph yang terbaru.

Selanjutnya untuk Ibu Rahma, mungkin saran saya bisa berkonsultasi ke
DIrektorat Jenderal Pajak langsung yang di Jl. Jend. Gatot Subroto or telpon
ke DJP.


Semoga membantu


--- Original Message -----
From: "Deden Saefudin" <deden041@yahoo.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, November 12, 2008 8:09 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Perlakuan Penyusutan Biaya Ditangguhkan


Pembebanan biaya dalam UU pajak dilihat dari 2 cara:
1. manfaat dari biaya tersebut kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun ybs
2. manfaat dari biaya tersebut lebih dari 1 tahun dibebankan dengan cara
amortisasi atau depresiasi.
Depresiasi yang diakui dalm pajak hanya 2 yaitu dengan garis lurus dan saldo
menurun ganda.
Dengan demikian depresiasi dengan unit of production method tidak
diperkenankan dalam pajak. CMIIW

Regards.


Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?p=45#more-45

--- On Mon, 11/10/08, rahmawanvirandi <rahmawanvirandi@yahoo.co.id> wrote:

From: rahmawanvirandi <rahmawanvirandi@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Perlakuan Penyusutan Biaya Ditangguhkan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 10:59 PM


Deal all,
mohon pencerahan.. . perusahaan tempat saya bekerja bergerak pada
bidang persewaan pesawat terbang, atas biaya-biaya terkait repair &
maintenance kami catat sebagai biaya ditangguhkan pada neraca untuk
kemudian kami biayakan sesuai dengan jam terbang pesawat terkait.
Bagaiman perlakuan pajak atas biaya ditangguhkan tersebut? Apakah
pajak mengakui pembebanan biaya dengan metode jam terbang (unit of
production method).
Terimakasih atas bantuan yang diberikan

Regards
Mawan


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search